LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE

Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum, sehingga mengakibatkan multitafsir. Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan.

2021-03-04 14:09:48
UU ITE
Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," kata Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP", di Semarang dilansir Antara, Kamis (4/3).

Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum, sehingga mengakibatkan multitafsir. Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan.

Advertisement

Ia menuturkan penjelasan Pasal 27 UU ITE menerangkan penghinaan yang dilihat dari pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Padahal, dalam.KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas," katanya lagi.

Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan. "Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," katanya pula.

Advertisement

Baca juga:
Sakit Hati, Remaja di Manggarai Sebar Video Syur Mantan Pacar
Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dihukum 8 Bulan Penjara
Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Curhat Soal UU ITE
Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Aktivis Hingga Asosiasi Pers
Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.