Wajib mundur, ini aturan kepala daerah lain maju di Pilgub DKI
"Misalnya dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus mengundurkan diri. Bukan cuti."
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menegaskan, apabila ada kepala daerah ingin maju menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri. Termasuk bagi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang disebut akan dicalonkan PDIP di Pilgub DKI.
"Di UU (Pilkada) kan memang diatur, kalau ada calon dari kepala daerah lain ingin maju ke gubernur DKI Jakarta. Misalnya dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus mengundurkan diri. Bukan cuti," tegas Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 (p) yang menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.
"Kalau calon dari wilayah lain, misalnya Bu Risma atau Pak Ridwan Kamil. Dari daerah lain ingin maju ke Jakarta, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai calon, maka harus mengundurkan diri, ada itu di undang-undang," paparnya.
Nama Risma menjadi calon kuat calon gubernur yang akan diusung PDIP dalam Pilgub DKI 2017. Partai Gerindra dan PKS yang sudah mengusung Sandiaga Uno rela calon mereka dijadikan cawagub jika PDIP menjadikan Risma calon gubernur.
Hingga kini PDIP belum mengumumkan calon dan sudah memastikan berkoalisi dengan PKB.
Baca juga:
Ahok minta Sekda mundur dari PNS jika mau maju di Pilgub DKI
Ahok tak terima dibilang tidak konsisten
Mahfud MD: Risma bisa imbang lawan Ahok
Ikut Pilgub, Ahok wajib cuti & dilarang pakai fasilitas negara
Menunggu keberanian Rizal Ramli 'kepret' Ahok di Pilgub DKI
Menanti koalisi besar PDIP dan Gerindra duetkan Risma-Sandiaga
KPU: Risma harus mundur jika maju Pilgub DKI Jakarta