LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

UU MD3 berlaku, pimpinan DPR surati PDIP minta nama calon Wakil Ketua DPR

Namun, menurutnya, jika masyarakat tidak menerima sejumlah pasal dalam UU MD3 karena dianggap kontroversial, maka dapat melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2018-03-15 11:10:44
UU MD3
Advertisement

Hasil revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah menjadi undang-undang meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan telah mengirimkan surat kepada PDIP untuk meminta nama calon Wakil Ketua DPR.

Setelah nama calon Wakil Ketua DPR diserahkan, DPR dijadwalkan menggelar pelantikan pada Selasa (20/3) pekan depan.

"Kami baru pagi ini mengirim surat ke PDIP meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi wakil ketua DPR RI," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini memastikan publik tidak khawatir UU MD3 yang berlaku dapat membuat lembaga parlemen menjadi super power. Bamsoet menilai tudingan DPR menjadi kebal hukum dan anti kritik dengan disahkannya UU MD3 hanya provokasi.

"Kalau ada yang bilang bahwa DPR akan menjadi kebal, menjadi anti kritik, anti demokrasi, itu sama sekali tidak benar. Dan bahkan kami menilai itu hanya provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba DPR dan rakyatnya," ujarnya.

Soal sikap Presiden Jokowi yang menolak meneken hasil revisi UU MD3, dia menganggap hal tersebut pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya, seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

"Presiden berkali-kali bahkan dalam pemerintahan bu Mega, pak SBY pernah juga beberapa UU tidak ditandatangani tapi efektif itu berlaku," tegas dia.

Namun, menurutnya, jika masyarakat tidak menerima sejumlah pasal dalam UU MD3 karena dianggap kontroversial, maka dapat melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Simpel sebenarnya, kita tunggu saja nanti apa yang diputuskan oleh MK dan apa yang diuji publik, diuji materi oleh publik," tutur Bamsoet.

"Dan saat ini kalau enggak salah saya dengar sudah ada empat yang sudah mengajukan uji materi, silakan dan kami dalam posisi yang menunggu dan patuh akan menaati apa pun yang menjadi putusan MK," sambungnya.

Untuk diketahui, hari ini adalah 30 hari pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, terhitung sejak 12 Februari lalu. Praktis, UU tersebut bisa diundangkan Kemenkum HAM kendati pelbagai pihak menolak. Presiden sendiri mengaku menolak pengesahan UU MD3 itu dengan mengambil sikap tidak membubuhkan tanda tangan.

Baca juga:
Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR
PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru
Tolak UU MD3, ratusan demonstran kembali datangi MK
Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.