LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Utut Adianto dan Ahmad Basarah calon kuat pimpinan DPR dan MPR dari PDIP

Fraksi PDIP belum menyerahkan nama calon pimpinan DPR dan MPR setelah revisi UU MD3 disahkan DPR beberapa waktu lalu. Selain menunggu UU disahkan Presiden Jokowi, hingga kini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum mengeluarkan keputusan resmi.

2018-03-05 16:55:28
UU MD3
Advertisement

Fraksi PDIP belum menyerahkan nama calon pimpinan DPR dan MPR setelah revisi UU MD3 disahkan DPR beberapa waktu lalu. Selain menunggu UU disahkan Presiden Jokowi, hingga kini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum mengeluarkan keputusan resmi. Namun dua nama calon sudah disebut-sebut yakni Utut Adianto dan Ahmad Basarah.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan pemilihan wakil ketua DPR dari masih menunggu keputusan dari Megawati. Namun dia mengungkapkan calon terkuat untuk menduduki tempat tersebut adalah Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto.

"Ya salah satu calon kuat (Utut Adianto)," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Advertisement

Sedangkan untuk pimpinan MPR dari PDIP menurutnya adalah Ahmad Basarah. "Yes. Kita tinggal tunggu keputusan itu. Ketum begitu keputusan dibuat, patuh, tegak lurus. Itu kultur PDIP," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dalam sidang paripurna pembukaan hari ini (5/3) tidak akan melakukan pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebab, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur tentang penambahan kursi pimpinan.

"Kita menunggu keputusan presiden dan sesuai dengan Undang-Undang tanggal 15 (Maret) nanti kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan tangga 14 atau 13 berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari. Dan itu artinya calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik," kata Bambang, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Advertisement

Baca juga:
Soal UU MD3, Fahri sarankan Jokowi konsultasi dengan partai koalisi
Interupsi sidang paripurna, NasDem minta pimpinan DPR temui Jokowi bahas UU MD3
'Banyak diisi politisi, hukum seolah terpinggirkan di rezim Jokowi'
Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP
Tunggu langkah Jokowi soal UU MD3, paripurna belum lantik pimpinan DPR dari PDIP

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.