LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Timwas tanya alasan ketua DPR tak mau teken pemanggilan Boediono

Pertanyaan itu disampaikan anggota Timwas Century saat Sidang Paripurna DPR RI.

2014-03-06 13:44:57
Sidang Paripurna
Advertisement

DPR RI menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang sebelum reses, Kamis (6/3). Selain itu, DPR juga mengagendakan pengumuman usulan dua nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat sidang dimulai, Anggota Timwas Century DPR Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, mempertanyakan alasan pimpinan DPR yang tidak mau meneken surat pemanggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono.

"Kami mempertanyakan mengapa pimpinan tidak mau meneken surat pemanggilan tersebut," kata Chairuman di dalam Sidang Paripurna, Jakarta, Kamis (6/3).

Chairuman menegaskan, keputusan untuk memanggil Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur BI sudah diputuskan dalam rapat Timwas Century.

"Mohon dijelaskan pimpinan. Tidak ada kewenangan ketua DPR menganulir keputusan rapat-rapat DPR. Makanya saya bertanya yang terhormat ketua kita di mana," tanya Chairuman kepada pimpinan sidang yang saat itu dipimpin Pramono Anung.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna ini menjelaskan, pimpinan DPR memiliki alasan tersendiri untuk menolak meneken surat tersebut.

Sebab, kata dia, pimpinan sudah meneken dua kali surat pemanggilan terhadap Boediono yang direkomendasikan oleh Timwas Century.

"Kami menilai ini harus ditandatangani siapa, makanya kami melakukan rapat pimpinan DPR untuk berembuk menentukan siapa yang berwenang meneken surat tersebut," terang Pramono.

Dari hasil rapat pimpinan itu, memutuskan jika hanya satu pimpinan DPR saja yang berwenang meneken surat tersebut. Kewenangan itu diberikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.

"Kami memutuskan bahwa surat ini cukup diteken hanya satu pimpinan saja," terang Pramono.

Baca juga:
Sidang Paripurna DPR molor sejam, 254 anggota absen
Lagi, jelang pileg anggota DPR ramai-ramai bolos saat paripurna
267 Anggota bolos, sidang paripurna DPR molor 1 jam
UU Perdagangan juga bakal atur sektor jasa
Implementasi UU Perdagangan diragukan

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.