LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tim Hukum Jokowi Nilai Revisi Berkas Sengketa Pilpres Pengacara Prabowo Aneh

Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto dinilai tak paham administrasi setelah revisi berkas sengketa Pilpres 2019 diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai masa tenggat perbaikan habis. Padahal waktu revisi berkas sengketa Pilpres 2019 berakhir pada 24 Mei lalu.

2019-06-13 19:58:47
Pilpres 2019
Advertisement

Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin menilai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tak memahami administrasi.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto dinilai tak paham administrasi setelah revisi berkas sengketa Pilpres 2019 diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai masa tenggat perbaikan habis. Padahal waktu revisi berkas sengketa Pilpres 2019 berakhir pada 24 Mei lalu.

"Keanehan yang sangat fatal, dalam perselisihan masalah Pilpres di MK tidak mengenal adanya perubahan perbaikan permohonan penyempurnaan, tidak dimungkinkan," kata salah satu tim hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Advertisement

Menurut Wayan, pernyataannya diperkuat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 474 ayat 2. Disebutkan untuk Pileg boleh adanya perbaikan. Kemudian, di pasal 475, beleid yang sama, tidak ada ayat yang berbunyi seperti pasal 474 ayat 2 tersebut.

Selain beleid Pemilu, Wayan juga menyerta peraturan MK (PMK) atau nomor 4 tahun 2018 pasal 33, dan tentang pemeriksaan pendahuluan, dan (PMK) nomor 5 tahun 2018 tentang tentang tahapan, kegiatan, jadwal penanganan, perkara perselisihan hasil Pemilu.

"Jadi jelas untuk Pilpres, dikecualikan (permohonan diperbaiki)," tegas Wayan.

Advertisement

Menengok yang diucapkan Wayan, seperti dikutip dalam aturan MK dalam situs resminya, tertera sebagai berikut:

PMK Nomor 4 tahun 2018, pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan. Pasal 33 tertuang, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dapat mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan kepada Mahkamah paling lama satu hari sebelum pemeriksaan persidangan.

PMK Nomor 5 tahun 2018, pada BAB II, pasal 3 ayat 1, menuliskan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, dikecualikan huruf b (pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon) dan c (perbaikan kelengkapan permohonan pemohon) terhadap perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kondisi Gedung MK Jelang Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019
TKN Jokowi Gandeng 33 Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK
Hari Ini, TKN Jokowi Serahkan Jawaban Terkait Gugatan Prabowo ke MK
Wiranto Tegaskan Takkan Batasi Akses Media Sosial Selama Sidang MK
7 Komisioner KPU Pastikan Hadir di MK Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi
Wiranto Harap Pendukung Prabowo Ikuti Seruan Tak Ramaikan MK saat Sidang Pemilu
Ketum Golkar Harap Tak Ada Dukung-dukungan ke MK saat Sidang Sengketa Pilpres

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.