LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tiga partai jalani sidang ajudikasi di Bawaslu, Yusril hadir wakili PBB

Tiga partai politik menjalani sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta setelah dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2019. Proses mediasi yang dilakukan sebelumnya oleh Bawaslu terhadap tiga parpol itu dengan KPU tak membuahkan hasil.

2018-02-26 12:59:04
Pemilu 2019
Advertisement

Tiga partai politik menjalani sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta setelah dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2019. Proses mediasi yang dilakukan sebelumnya oleh Bawaslu terhadap tiga parpol itu dengan KPU tak membuahkan hasil.

Partai-partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Dalam sidang hari ini, kita akan mendengarkan keterangan pemohon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, yang juga menjadi pimpinan sidang, Senin (26/2).

Advertisement

Abhan mengatakan upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan terhadap partai politik sebagai pemohon, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, tidak disepakati kedua pihak.

"Oleh karena itu prosesnya kemudian dilanjutkan ke tahapan ajudikasi," kata dia.

Sidang tersebut dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, dan kuasa hukum Parsindo Karmal Maksudi.

Advertisement

Komisioner KPU RI yang juga hadir pada sidang tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid Thantowi.

Tiga partai tersebut sebelumnya menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.

Baca juga:
Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU Makassar
1.200 polisi amankan sidang putusan gugatan KPU Makassar
Mediasi kedua gagal, sengketa PBB dan KPU dibawa ke sidang ajudikasi
Selain Partai Idaman, Bawaslu akan gelar sidang ajudikasi Parsindo
Mediasi alot, Bawaslu bawa sengketa Partai Idaman dan KPU ke sidang ajudikasi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.