Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU Makassar
Merdeka.com - Gugatan tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar ke Panwaslu Makassar terkait pencalonan petahana Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ditolak. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang terakhir Panwaslu Makassar di kantornya, jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (26/2).
Amar putusan dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam dibacakan secara bergantian oleh tiga komisioner Panwaslu. Di mana majelis sidang menyebutkan, tiga hal yang dipersoalkan tim Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dalam gugatannya yakni pembagian ponsel ke para RT dan RW, pengangkatan guru honorer atau dan slogan 'dua kali tambah baik'.

"Dalam fakta persidangan dari ketiga materi gugatan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan atau penggugat tidak bisa membuktikan kesesuaian antara pembagian ponsel dengan proses politik, pengangkatan guru honorer juga tidak ada hubungan dengan proses pencalonan misalnya ada kepentingan petahana gunakan program tersebut," kata Ketua Panwaslu Sulsel Nursari yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.
Mengenai slogan yang juga jadi gugatan, 'dua kali tambah baik' itu sudah masuk dalam RPJMD. Sehingga, Nursari menambahkan, sama sekali bukan program kegiatan melainkan slogan untuk memantik semangat warga Makassar.
"Tiga hal yang dimohonkan atau gugatan tim paslon Munafri-Andi Rachmatika ini semuanya masuk dalam RPJMD Kota Makassar tahun 2014-2019. Artinya itu adalah ketika dituangkan dalam RPJMD dalam bentuk Perda maka pejabat wajib melaksanakannya. Jadi bukan sama sekali hal yang dibuat-buat terkait dengan Pilwalkot," jelasnya.
Menyusul gugatannya ditolak, tim hukum Munafri-Dewi siap-siap melakukan jalur hukum lain yakni ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koordinator tim hukum paslon nomor urut 1, Anwar Ilyas mengatakan, akan melanjutkan kasus ini.
"Ini hal bukan sesuatu yang istimewa, yang biasa. Jadi masih ada langkah hukum lagi yang akan kami tempuh yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan lakukan pemeriksaan secara keseluruhan lagi," katanya.
Menurutnya, keputusan majelis musyawarah Panwaslu Sulsel dengan pihaknya terjadi perbedaan penafsiran. Dasar hukum yang gunakan oleh majelis musyawarah Panwaslu Makassar dengan yang digunakan timnya itu berbeda.
"Kami tidak mempersoalkan syarat pencalonan, kami mempersoalkan kegiatan yang dilakukan sebelum pencalonan. Tapi kita hargai putusan ini karena itulah usaha maksimal Panwaslu Makassar yang dilakukan beberapa hari terakhir ini," jelasnya.
Adapun koordinator tim pasangan nomor urut 2, Jamaluddin Rustam mengatakan, mereka siap hadapi jika tim paslon nomor urut 1 itu menempuh jalur hukum lain.
"Kita pasti siap, apabila tempuh jalur hukum lain yah silahkan karena kami juga berkeyakinan apa yang dilakukan Pak Dany (Mohammad Ramdhan Pomanto) tidak ada hal yang melanggar," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya