Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU Makassar

Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU Makassar Bawaslu sidang penyelesaian sengketa. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Gugatan tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar ke Panwaslu Makassar terkait pencalonan petahana Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ditolak. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang terakhir Panwaslu Makassar di kantornya, jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (26/2).

Amar putusan dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam dibacakan secara bergantian oleh tiga komisioner Panwaslu. Di mana majelis sidang menyebutkan, tiga hal yang dipersoalkan tim Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dalam gugatannya yakni pembagian ponsel ke para RT dan RW, pengangkatan guru honorer atau dan slogan 'dua kali tambah baik'.

bawaslu sidang penyelesaian sengketa

"Dalam fakta persidangan dari ketiga materi gugatan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan atau penggugat tidak bisa membuktikan kesesuaian antara pembagian ponsel dengan proses politik, pengangkatan guru honorer juga tidak ada hubungan dengan proses pencalonan misalnya ada kepentingan petahana gunakan program tersebut," kata Ketua Panwaslu Sulsel Nursari yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.

Mengenai slogan yang juga jadi gugatan, 'dua kali tambah baik' itu sudah masuk dalam RPJMD. Sehingga, Nursari menambahkan, sama sekali bukan program kegiatan melainkan slogan untuk memantik semangat warga Makassar.

"Tiga hal yang dimohonkan atau gugatan tim paslon Munafri-Andi Rachmatika ini semuanya masuk dalam RPJMD Kota Makassar tahun 2014-2019. Artinya itu adalah ketika dituangkan dalam RPJMD dalam bentuk Perda maka pejabat wajib melaksanakannya. Jadi bukan sama sekali hal yang dibuat-buat terkait dengan Pilwalkot," jelasnya.

Menyusul gugatannya ditolak, tim hukum Munafri-Dewi siap-siap melakukan jalur hukum lain yakni ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koordinator tim hukum paslon nomor urut 1, Anwar Ilyas mengatakan, akan melanjutkan kasus ini.

"Ini hal bukan sesuatu yang istimewa, yang biasa. Jadi masih ada langkah hukum lagi yang akan kami tempuh yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan lakukan pemeriksaan secara keseluruhan lagi," katanya.

Menurutnya, keputusan majelis musyawarah Panwaslu Sulsel dengan pihaknya terjadi perbedaan penafsiran. Dasar hukum yang gunakan oleh majelis musyawarah Panwaslu Makassar dengan yang digunakan timnya itu berbeda.

"Kami tidak mempersoalkan syarat pencalonan, kami mempersoalkan kegiatan yang dilakukan sebelum pencalonan. Tapi kita hargai putusan ini karena itulah usaha maksimal Panwaslu Makassar yang dilakukan beberapa hari terakhir ini," jelasnya.

Adapun koordinator tim pasangan nomor urut 2, Jamaluddin Rustam mengatakan, mereka siap hadapi jika tim paslon nomor urut 1 itu menempuh jalur hukum lain.

"Kita pasti siap, apabila tempuh jalur hukum lain yah silahkan karena kami juga berkeyakinan apa yang dilakukan Pak Dany (Mohammad Ramdhan Pomanto) tidak ada hal yang melanggar," tegasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU

Baca Selengkapnya
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya
Heboh Video KPPS Diduga Rusak Surat Suara Pakai Kuku, Ini Penjelasan KPU Makassar

Heboh Video KPPS Diduga Rusak Surat Suara Pakai Kuku, Ini Penjelasan KPU Makassar

Terkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.

Baca Selengkapnya
KPU Makassar Bakar 207.372 Lembar Surat Suara Tak Layak

KPU Makassar Bakar 207.372 Lembar Surat Suara Tak Layak

Surat suara yang dimusnahkan karena tinta pada surat suara yang luber dan ada sobekan

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya