Tanggapi KPU, PKS sebut Jokowi pernah ke Singapura naik pesawat komersial
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan melihat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana. Apalagi saat ini perlu penggunaan pesawat kepresidenan masih menjadi perdebatan.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan melihat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana. Apalagi saat ini perlu penggunaan pesawat kepresidenan masih menjadi perdebatan.
"PKS akan melihat PKPU dan PP nya dahulu," kata Mardani saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/4).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai pernyataan Ketua KPU Arief Budiman sebagai bentuk pandangan bahwa lembaga tersebut menganggap pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan.
Padahal, lanjut dia, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pernah ke Singapura dengan menggunakan pesawat komersial.
"Sementara Pak Jokowi juga pernah ke Spore, naik pesawat komersial. Itu luar negeri, sementara kampanye di dalam negeri," jelas Mardani.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gerindra keberatan capres petahana boleh pakai pesawat kepresidenen saat cuti
Ketua DPR respons positif KPU bolehkan capres petahana pakai pesawat kepresidenan
Jika Partai Idaman kalah di PTUN, Rhoma Irama akan 'melaporkan' ke Tuhan
Nasib Partai Idaman ikut Pemilu 2019 diputuskan PTUN hari ini
Jelang debat, Gus Ipul tak ada persiapan khusus
Kemendagri: Dalam UU, pengamanan, kesehatan, protokoler melekat di capres petahana