LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Takut menabrak UU baru, DPR minta seleksi calon anggota KPU ditunda

Takut menabrak UU baru, DPR minta seleksi calon anggota KPU ditunda. Penundaan ini harus dilakukan agar pasal yang mengatur penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP sesuai dengan norma UU lama. Ada beberapa perubahan yang signifikan dalam RUU Pemilu tentang penyelenggara pemilu.

2017-02-02 23:15:00
RUU Pemilu
Advertisement

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyarankan, Pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu rampung dibahas. Berdasarkan laporan, sebanyak 14 calon anggota Komisioner KPU dan 10 orang calon Komisioner Bawaslu. Nantinya, DPR akan menyeleksi 7 orang komisioner KPU dan 5 orang komisioner Bawaslu.

"Sebaiknya ditunda dulu, sambil menunggu selesainya UU penyelenggaraan Pemilu yang baru," kata Lukman melalui pesan tertulisnya, Kamis (2/2).

Penundaan ini harus dilakukan agar pasal yang mengatur penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP sesuai dengan norma UU lama. menurutnya, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, Daftar Inventarisir Masalah fraksi-fraksi, maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.

"Saya mengkhawatirkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu (tentang KPU, Bawaslu dan DKPP) akan berbeda dengan norma UU lama," terangnya.

Adapun poin-poin yang diusulkan pemerintah soal penyelenggara pemilu yang berbeda dengan norma UU lama, di antaranya soal batas usia penyelenggara pemilu. Pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun. Kedua, calon penyelenggara pemilu diharuskan mundur dari partai politik saat akan mendaftar.

"Dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," terangnya.

Catatan lainnya, kata Lukman, terkait Jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI. Pemerintah mengusulkan agar jumlah komisioner Bawaslu RI menjadi 7 orang dari sebelumnya hanya 5 orang. Penambahan ini disesuaikan dengan beban tugas komisioner Bawaslu yang berat. Kemudian, soal rekruitmen, struktur dan kewenangan DKPP. Muncul usulan dari masyarakat dan LSM Pemerhati Pemilu untuk merubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekruitmennya. Bahkan ada juga yang mengusulkan diganti namanya.

"Ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU, sehingga dianggap komposisi 5 orang tidak cukup," jelas Lukman.

Lukman menuturkan, Pemerintah juga mengusulkan soal transformasi kelembagaan Bawaslu RI. Pemerintah mengusulkan Bawaslu memiliki peran sebagai lembaga peradilan pemilu. Sementara, fungsi pengawasan diserahkan kepada masyarakat. Format kerja ini pernah diterapkan saat Pemilu 1999.

"Diusulkan kelembagaan ditransformasi sedemikian rupa yaitu lebih sebagai lembaga peradilan pemilu, sementara tugas pengawasan seperti sebelumnya dilakukan langsung oleh masyarakat seperti pemilu 1999," ujarnya.

Syarat-syarat khusus keanggotaan KPU RI maupun Bawaslu RI, lanjutnya, juga diusulkan pemerintah. Pemerintah menampung aspirasi masyarakat terkait rencana mengubah persyaratan kompetensi komisioner KPU maupun Bawaslu, seperti penerapan pemilihan elektronik mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT, audit komprehensif terhadap dana kampanye mengharuskan ada komisioner yang punya keahlian auditor.

Termasuk, soal kewajiban adanya keterwakilan 30 persen perempuan di Komisioner Penyelenggara pemilu juga akan menjadi persoalan dalam hasil pansel sekarang.

"Artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 di antaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU RI dari 10 nama 3 di antaranya harus perempuan," tandasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, poin ketujuh yang diusulkan pemerintah soal kompoisi panel. Salah satunya, representasi 30 persen perempuan dalam keanggotaan pansel penyelenggara Pemilu.

"Koalisi Perempuan juga mengusulkan mulai dari pembentukan pansel keanggotaannya harus menggambarkan 30 persen perempuan. Juga soal keterwakilan unsur mana saja pansel harus diperjelas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak multi tafsir sehingga menimbulkan persoalan dan protes dari masyarakat," pungkasnya.

Baca juga:
Paloh sebut usul Presidential Threshold nol persen cuma coba-coba
Wakil Ketua MPR: Presidential threshold sudah tak layak digunakan
Wacana penambahan anggota, Gerindra bantah kinerja DPR tak maksimal
Pansus RUU Pemilu akan lakukan studi banding ke daerah
Fadli Zon sebut ambang batas calon presiden tak bisa dipakai di 2019
Akbar Tandjung & Yusril sependapat tak ada ambang batas dalam pemilu
Mendagri ingin ambang batas parlemen naik meski cuma setengah persen

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.