Tak Percaya Lagi Hukum, Alasan BPN Prabowo Ogah Gugat Pemilu ke MK
"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan," kata Dahnil.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menjelaskan alasan tak ingin menguji sengketa permasalahan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pihaknya sudah tidak percaya dengan proses hukum.
"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan," kata Dahnil di media center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Dengan dasar tersebut, muncul rasa ketidakpercayaan atau distrust kepada proses hukum dari BPN. Menurut eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu, ada makar secara masif pada ketidakadilan.
Kemudian, menurut Dahnil, hukum saat ini bisa diinterpretasikan seperti hukum rimba. Artinya siapa yang kuat bisa menentukan yang benar dan salah.
"Termasuk terkait dengan ke MK, karena distrust itu kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," tandas Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga:
BPN Sebut Sejak Awal Sudah Adu Data dengan KPU
OSO: Orang yang Bikin Hanura Kalah Wiranto
Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Unggul 85.181 suara di Kepulauan Riau
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandi Kalah 11.881.064 Suara di Jateng
Rekapitulasi KPU: Di Banten, Jokowi Kalah dari Prabowo dengan Selisih 1,5 Juta Suara
Sandiaga Berkunjung ke Rumah Keluarga Petugas KPPS Meninggal di Surabaya
Fadli Zon Nilai Gugat Hasil Pemilu ke MK Tindakan Sia-Sia