LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tak ada mantan napi, caleg PSI diharap tampilkan wawasan berkemajuan & beradab

KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Dalam ayat 7 huruf H di PKPU itu disebutkan yang boleh mencalonkan diri menjadi caleg bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

2018-08-02 15:50:00
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.

Peneliti MAARIF Institute David K Alka tak habis pikir dengan ulah parpol-parpol yang masih mendaftarkan mantan koruptor menjadi bakal caleg.

"Jika politik tuna adab dengan gaya tipu daya dan berbagai muslihat busuk yang melulu dimainkan, dari rahim republik ini tak akan pernah muncul negarawan," katanya dalam pesan singkat, Kamis (2/8).

Advertisement

Dia menyambut baik dari parpol-parpol tersebut ada satu parpol yakni PSI yang tak mendaftarkan mantan koruptor menjadi bakal caleg. Dia berharap PSI dapat melahirkan para negarawan bagi bangsa ini di berbagai bidang.

"Serta caleg PSI menampilkan politisi dengan wawasan yang berkemajuan dan berkeadaban," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Dalam ayat 7 huruf H di PKPU itu disebutkan yang boleh mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Advertisement

Baca juga:
Calegkan eks koruptor, parpol besar harus terpukul oleh PSI
PDIP coret 13 bakal Caleg mantan narapidana korupsi
PKB ganti tiga bakal caleg mantan napi korupsi
Masih ada eks koruptor nyaleg, sikap antikorupsi parpol diragukan
Cak Imin tegaskan PKB sudah ganti bacaleg mantan napi korupsi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.