LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Suket Tak Terkontrol, DPR Minta Kemendagri Percepat Cetak e-KTP

Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesimpulan rapat itu menyoroti beberapa hal termasuk percepatan pembuatan e-KTP.

2019-03-19 20:33:42
E-KTP
Advertisement

Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesimpulan rapat itu menyoroti beberapa hal termasuk percepatan pembuatan e-KTP.

"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-KTP, " kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Magfiroh dalam Rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

DPR, kata dia, memiliki kekhawatiran jika tetap menggunakan surat keterangan atau suket bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP. Di antaranya jumlah penerbitan suket yang tidak terkontrol.

Advertisement

"Kita khawatir kalau bisa suket yang dimasukan nanti ke depan banyak timbul penerbitan suket yang tidak terkontrol. Ini kita jadikan perspektif yang berbeda. Itu yang sifatnya sangat fundamental," ungkapnya.

Nihayatul mengatakan, sampai saat ini 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah. DPR berharap, perekaman bisa selesai sebelum 31 Maret 2019.

Tambahnya, DPR bersama KPU dan Bawaslu juga sepakat jika ada warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan e-KTP. Sehingga hak pilihnya tetap tersalurkan.

Advertisement

Selain itu, DPR meminta mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membedakan warna e-KTP bagi warna dan menghentikan pencetakan KTP elektronik bagi warga negara asing.

Serta menyetujui usulan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari. Sedangkan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait.

Nihayatul menambahkan Bawaslu juga harus melakukan pelatihan saksi peserta pemilu. Tentunya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.

"Dalam rekrutmen pengawas TPS selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu agar tetap mengoptimalkan proses recruitment," ucapnya.

Baca juga:
Wacana Sandiaga Integrasikan e-KTP, Wapres JK Sebut 'Ide Awal Memang Seperti Itu'
Keluarkan e-KTP, Sandi Tawarkan Solusi dari 'Hiruk Pikuk' Kartu Jokowi
Kemendagri Sebut Realisasikan Identitas Tunggal Telah Dilakukan Pemerintah
Terganjal e-KTP, Lansia Khawatir Tak Bisa Mencoblos saat Pemilu
Belasan Kota Kabupaten di Jabar Bermasalah Dalam Pencetakan e-KTP
Kemendagri Pesimis Perekaman e-KTP Warga Bisa Rampung Sebelum Pemilu
Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.