Soal revisi UU Pilkada, Golkar tak sejalan dengan pemerintah
"Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian menjelaskan pemerintah ngotot agar UU Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Namun menurutnya putusan MK tersebut masih dapat berubah apabila kembali diajukan judicial review.
Sebab putusan yang diambil MK pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.
"Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5).
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, sebenarnya DPR ingin ada pembicaraan tiga pihak antara pemerintah, MK, dan DPR. Hal itu diperlukan agar di dalam pengambilan keputusan tidak terjadi tabrakan aturan sebagaimana yang telah diatur di dalam UU.
Selain itu ada permasalahan lain yang masih buntu. Hal itu terkait keinginan pemerintah agar syarat dukungan pencalonan tetap 20-25 persen. Namun, di sisi lain banyak fraksi yang menghendaki agar syarat itu diturunkan menjadi 15-20 persen.
Golkar, kata dia, dalam posisi mendukung keduanya. Menurut dia, jika syarat itu diturunkan, maka penyelenggaraan pilkada akan semakin ramai. Sebab, calon yang mengikuti akan semakin banyak.
"Jangan sampai nanti justru banyak calon tunggal terjadi," kata dia.
Di sisi lain, Golkar juga mendukung penguatan kualitas calon yang akan maju. Kendati demikian, ia tak sepakat, apabila semakin tingginya prosentase dukungan menjadi indikasi jika calon yang diusung akan semakin berkualitas, sebagaimana argumentasi pemerintah.
"Banyak juga calon yang diusung dengan persentase sekarang yang bermasalah. Jadi itu tak terbukti," pungkasnya.
Baca juga:
LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah
Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi
Debat pemerintah Aceh dengan DPRA bikin Pilkada terancam tertunda
Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU