Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah
Merdeka.com - Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mendukung rekomendasi Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu agar pelaksanaan pemilu yang selama ini terbagi dalam tiga proses (Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pilkada) akan didesain menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
"Terkait proses, Pilkada itu pemilu. Kalau itu disatukan dengan pemilu DPRD tidak masalah, tidak bertentangan," kata Didik dalam Seminar Nasional bertajuk 'Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah' di Gedung PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Diterangkannya, Pemilu Nasional nantinya menjadi momentum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD. Sementara Pemilu Daerah untuk memilih Gubernu dan Wakil Gubernur, anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta anggota DPRD Kab/Kota.
Jika Pemilu Nasional dan Pilkada ini diterapkan, maka ada beberapa hal yang diuntungkan. Di antaranya tidak ada penetapan Dapil dan negara tak mengucurkan banyak anggaran untuk membayar honor petugas pengawas Pemilu.
"65 Persen biaya Pemilu diberikan kepada petugas Pemilu, TPS, KPPS, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kabupaten, dan lain-lain," ujarnya.
Jika mereview kembali pemilu legislatif pada tahun lalu, beban penyelenggaraannya sangat besar. Mengingat ada 186 juta pemilih yang harus dilayani dengan 33 Dapil DPD, 77 Dapil DPR, 217 Dapil DPRD P dan 1.865 Dapil DPRD K.
"Inilah pemilihan paling kompleks di dunia karena memilih 4 lembaga Legislasi sekaligus," sambungnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra setuju dengan usulan Pemilu Nasional dan Pilkada. Menurutnya ini menjadi agenda penting negara dalam menyelaraskan pelaksanaan pemilu.
"Saya sepakat. Agar setting politik nasional segera diikuti proses politik berikutnya. Sekarang orang ribut nih soal GBHN, salah satu caranya Pemilu Nasional didahulukan untuk mengikuti rancangan pembangunan yang ada," ujar Saldi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya