Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah

Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mendukung rekomendasi Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu‎ agar pelaksanaan pemilu yang selama ini terbagi dalam tiga proses (Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pilkada) akan didesain menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

‎"Terkait proses, Pilkada itu pemilu. Kalau itu disatukan dengan pemilu DPRD tidak masalah, tidak bertentangan," kata Didik dalam Seminar Nasional bertajuk 'Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah' di Gedung PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Diterangkannya, Pemilu Nasional nantinya menjadi momentum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD. Sementara Pemilu Daerah untuk memilih Gubernu dan Wakil Gubernur, anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta anggota DPRD Kab/Kota.

Jika Pemilu Nasional dan Pilkada ini diterapkan, maka ada beberapa hal yang diuntungkan. Di antaranya ‎tidak ada penetapan Dapil dan negara tak mengucurkan banyak anggaran untuk membayar honor petugas pengawas Pemilu.

"65 Persen biaya Pemilu diberikan kepada petugas Pemilu, TPS, KPPS, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kabupaten, dan lain-lain," ‎ujarnya.

Jika mereview kembali pemilu legislatif pada tahun lalu, beban penyelenggaraannya sangat besar. ‎Mengingat ada 186 juta pemilih yang harus dilayani dengan 33 Dapil DPD, 77 Dapil DPR, 217 Dapil DPRD P dan 1.865 Dapil DPRD K.

"Inilah pemilihan paling kompleks di dunia karena memilih 4 lembaga Legislasi sekaligus," sambungnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra setuju dengan usulan Pemilu Nasional dan Pilkada. Menurutnya ini menjadi agenda penting negara dalam menyelaraskan pelaksanaan pemilu.

"Saya sepakat. Agar setting politik nasional segera diikuti proses politik berikutnya. Sekarang orang ribut nih soal GBHN, salah satu caranya Pemilu Nasional didahulukan untuk mengikuti rancangan pembangunan yang ada," ujar Saldi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya