LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal eks koruptor dilarang nyaleg, Ibas bilang terlalu banyak yang ambigu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mengatakan, soal boleh atau tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, dikembalikan pada Undang-undang saja.

2018-05-30 21:26:18
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mengatakan, soal boleh atau tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, dikembalikan pada Undang-undang saja.

"Kita kembalikan saja ke undang-undang ya, itu diatur untuk mengatur segala-galanya," ucap Ibas di Jakarta, Rabu (30/5).

KPU tengah menyusun peraturan dalam PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju jadi caleg. Namun, wacana itu ditolak oleh DPR, Kemendagri dan Bawaslu. Larangan hak orang nyaleg dinilai mestinya diatur setingkat UU.

Advertisement

Ibas menuturkan, banyak yang ambigu. Sehingga merujuk saja kepada UU. Menurutnya, UU sama sekali tak boleh dilanggar.

"Terlalu banyak sesuatu yang ambigu, tapi kita kembalikan ke undang-undang ya. Tidak boleh undang-undang itu dilanggar," pungkasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

Advertisement

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5).

"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Wali Kota Makassar sebut koruptor sulit menang di Pemilu
Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi
KPU MoU dengan PT Pos agar logistik pemilu sampai ke negara sulit dijangkau
Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.