LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal dana desa, DPR minta ego sektoral kementerian diselesaikan

"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun

2017-02-02 19:59:15
DPR
Advertisement

Badan Legislasi DPR menilai bahwa masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan terkait pelaksanaan UU Desa. Masih belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa seperti diinginkan Presiden Joko Widodo dapat menyebabkan masalah baru yakni permasalahan politis di antara berbagai lembaga terkait isu Dana Desa.
‎
Baleg DPR sendiri, bersama Kementerian Desa, tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Seperti disampaikan Anggota Baleg DPR, M Misbakhun, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan itu.

"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun, Jakarta, Kamis (2/2).

Politikus Golkar ini mengungkapkan, adatarik menarik kewenangan pengawasan di internal DPR. Di antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur.

Dia menyarankan agar masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun. Apalagi, UU Desa dan Dana Desa merupakan ‎amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK.

"Karena politik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," jelas Misbakhun.

‎Karena itulah Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masihada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Kemudian secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.

"Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu," tandasnya.

Baca juga:
Ke Tulungagung, JK tekankan dana desa harus tumbuhkan ekonomi desa
Wapres JK tinjau penggunaan dana desa di Tulungagung
Golkar minta penggunaan dana desa diawasi ketat
Desa berlomba membangun badan usaha
Kelola kolam renang, Desa Ponggok tak lagi terbelakang
Agar desa menjadi sejahtera
Mendes sebut dana desa Rp 1 M bikin sarjana berebut ikut Pilkades

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.