Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desa berlomba membangun badan usaha

Desa berlomba membangun badan usaha Eko Putro Sanjoyo. ©youtube.com

Merdeka.com - Kementerian Desa menargetkan pembentukan 15 ribu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga 2019. Itu lebih besar dari target yang dibebankan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN) 2015-2019 sebanyak 2 ribu BUMDes.

Jika mengacu pada RPJMN, Kementerian cukup mendirikan 400 hingga 500 BUMDes per tahun. Namun, faktanya, animo desa membangun badan usaha sangat besar.

Data Kementerian Desa menunjukkan, tahun ini, sebanyak 12.848 BUMDes telah tersebar di 25 provinsi. Meningkat tajam ketimbang akhir 2014, sebanyak 1.022 BUMDes. Sebanyak 52 persen atau 6.728 BUMDes berada di Aceh. Disusul Jawa Timur 918 BUMDes (7,14 persen), dan Jawa Tengah 800 BUMDes (6,22 persen). Adapun provinsi paling sedikit memiliki BUMDes adalah Jambi, hanya 11 unit (0,08 persen).

Dari 12.848 BUMDes yang sudah terbentuk, sebanyak 40 unit diantaranya sudah memiliki omzet sekitar Rp 300 juta hingga Rp 8,7 miliar per tahun. Omzet tertinggi itu dimiliki Tirtonirmolo, BUMDes di Bantul yang menjalankan usaha simpan pinjam.

Diikuti Tirta Mandiri (BUMDes Ponggok, Klaten) dan BUMDes Gili Amerta (Buleleng), masing-masing beromzet Rp 5,1 miliar per tahun.

"Banyak desa-desa tertinggal menjadi maju secara mandiri tanpa dana APBN sepeser pun," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, pekan lalu.

Namun, Eko tak menutup mata bahwa ada desa yang masih kesulitan mengembangkan badan usaha. Untuk itu, pihaknya bakal mendirikan holding atau perusahaan induk yang bisa membina sekitar 75 ribu BUMDes di Tanah Air.

"BUMDes ini animonya sangat besar, cuma memang harus diakui tidak semua bisa sukses karena ketiadaan resources," katanya.

"Kami juga bekerja sama dengan beberapa BUMN melakukan pelatihan."

Di sisi lain, Kementerian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa No.4 Tahun 2015. Ketimbang sebelumnya, regulasi teranyar ini tidak hanya mendorong BUMDes mencari keuntungan, tetapi juga memberikan

layanan umum kepada masyarakat. Selain itu, unit usaha BUMDes ditentukan berdasarkan kesepakatan warga di dalam Musyawarah Desa.

Terkait itu, Permendes No.4/2015 juga memuat lima klasifikasi usaha bisa dijalankan BUMDes. Antara lain, bisnis sosial yang berorientasi pelayanan umum. Semisal, pengelolaan air minum, listrik, lumbung pangan, dan lainnya.

Kemudian, bisnis penyewaan, usaha perantara. Lalu, perdagangan barang-barang kebutuhan masyarakat, bisnis keuangan, dan usaha bersama (Holding) sebagai induk dari unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa.

Regulasi itu tentu saja menjadi pedoman Desa Cibungur yang berencana membangun BUMDes tahun depan. Desa terletak di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, tersebut memiliki potensi pertanian yang menjanjikan.

"Baru tahun depan, mau mengajukan bikin BUMDes," ujar kepala Desa Cibungur Hermansyah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/12).

Dia mengungkapkan, desa berpenduduk 9 ribu jiwa itu memiliki lahan kosong sekitar 2 ribu hektar yang bisa ditanami pisang dan kacang tanah. Dua komoditas pilihan yang akan digarap BUMDes nantinya.

"Waktu panennya. Untuk pisang sekitar satu tahun, Kacang tanah 4 bulan," kata pemenang pemilihan kepala desa yang digelar September lalu itu.

Untuk modal awal, Herman mengajukan anggaran sebesar Rp 150 juta. Modal yang bisa didapatkan dari dana desa yang setiap tahun disalurkan pemerintah.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP