LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

SK kubu Daryatmo ditolak PTUN, pihak OSO langsung fokus di Pemilu 2019

SK kubu Daryatmo ditolak PTUN, pihak OSO langsung fokus di Pemilu 2019. Sutrisno menuturkan, putusan PTUN tersebut semakin meneguhkan kepengurusan kubu OSO untuk bekerja menjalankan program yang sudah disepakati dalam rakernas Partai Hanura.

2018-05-17 20:34:54
Konflik Hanura
Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) Sutrisno Iwantono menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding membuktikan kepengurusannya sah sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM. Putusan itu, kata Sutrisno, juga menunjukkan kepengurusan kubu Daryatmo tidak diakui secara hukum.

"Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah," kata Sutrisno di City Tower, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Sutrisno menuturkan, putusan PTUN tersebut semakin meneguhkan kepengurusan kubu OSO untuk bekerja menjalankan program yang sudah disepakati dalam rakernas Partai Hanura.

Advertisement

"Kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju ke depan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," terangnya.

Pengurus DPP meminta kader untuk fokus bekerja mempersiapkan Pemilu 2019 mendatang dan tidak terpengaruh konflik dualisme partai yang terjadi antara OSO dan Daryatmo.

"Kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarang dalam proses pencalegan," tandas Sutrisno.

Advertisement

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5) hari ini.

Ditolaknya gugatan kubu Daryatmo ini diputuskan dengan membacakan putusan perkara permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018, tentang Keputusan fiktif positif terkait kepengurusan DPP.

Gugatan kubu Daryatmo itu diajukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Partai Hanura kubu OSO (17/1). Tak terima dengan putusan Menkum HAM, kubu Daryatmo kembali menggugat ke PTUN Jakarta.

Kemudian, PTUN mengeluarkan putusan sela PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 19 Maret 2018 lalu yang mengabulkan permohonan penundaan SK Kemenkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01.

Baca juga:
Hanura kubu Daryatmo bakal somasi kubu OSO karena gelar Rakernas
Sebut Hanura tak ada harapan, kader lompat ke Demokrat Jabar
Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO
Gelar Rapimnas, Hanura kubu Daryatmo minta pengakuan Kemenkum HAM
Kubu Daryatmo gelar Rapimnas 1 partai Hanura di Jakarta
Ada masalah internal, pimpinan DPR tunda reposisi fraksi dan AKD Hanura

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.