Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura kubu Daryatmo bakal somasi kubu OSO karena gelar Rakernas

Hanura kubu Daryatmo bakal somasi kubu OSO karena gelar Rakernas Kubu Daryatmo protes kubu OSO. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Partai Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) berencana melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Pekanbaru, Riau pada tanggal 8-9 Mei 2018.

Namun, Kuasa hukum Partai Hanura kepengurusan Daryatmo, Adi Warman, mengungkapkan bahwa, berdasarkan aspek hukum, kegiatan Rakernas tersebut ilegal.

"Berdasarkan hukum menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut ilegal. Karena bertentangan dengan hukum dan apa yang disampaikan oleh Kemenkum HAM," ucap Adi, dalam konferensi pers 'Status Hukum Partai Hanura', di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (7/4).

Adi Warman merujuk penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura mengabulkan lewat putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan (SK) Kemenkum HAM tersebut.

"Maka dengan demikian Partai Hanura yang dipimpin OSO dibekukan. Sejak tanggal 19 Maret apapun yang dilakukannya tidak sah karena bertentangan dengan hukum sendiri," ujar Adi Warman.

Menurut Adi Warman, jika kubu OSO tetap melakukan kegiatan politik dan hukum, seperti Rakernas, maka dapat diartikan melanggar hukum. Selanjutnya, kata dia, jika kubu Sudding melakukan pelaporan maka hal itu dapat memenuhi unsur hukum.

"Implikasinya pertama kepengurusan ini tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum, kalau dilaksanakan akan melanggar hukum. Apabila klien kami melakukan pelaporan telah memenuhi unsur hukum," kata dia.

Partai Hanura kubu Daryatmo pun berencana memberikan somasi kepada kubu OSO, agar menghentikan segala kegiatan yang bersifat politik dan hukum.

"Pihak kita akan melakukan peringatan hukum kepada pihak OSO, intinya akan memberikan somasi," ucapnya.

Di tempat yang sama, Waketum DPP Partai Hanura Wisnu Dewanto mengimbau kepada semua pihak termasuk pejabat negara, sekaligus Presiden Jokowi, yang diundang oleh kubu OSO menghadiri Rakernas besok, untuk dapat memperhatikan segala aspek dan putusan hukum terhadap partai tersebut.

"Kami mengimbau agar siapapun untuk memperhatikan proses hukum, agar tidak bermuatan pelanggaran hukum," imbaunya.

Minta KPU, Bawaslu dan Presiden tak gubris kubu OSO

Adi Warman menegaskan bahwa, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memberikan putusan sela terhadap Surat Keputusan Partai Hanura berkekuatan hukum dan sah.

Menurut dia, atas putusan itu, Partai Hanura kubu OSO pun tidak memiliki legal standing. Putusan sendiri baru dapat dicabut jika ada penetapan lainnya yang berkekuatan hukum.

"Selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain dikemudian hari yang mencabutnya," ujar Adi Warman.

Karena itu, Adi Warman berharap kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Presiden RI untuk dapat mentaati hasil dari penetapan itu. Artinya, untk tidak terlibat dengan partai Hanura Kubu OSO yang menyangkut persoalan politik dan hukum.

"Penetapan itu bersifat mengikat siapapun, saya berharap untuk tidak berhubungan dengan partai Hanura SK 01, dengan alasan ditunda pelaksanaannya," harap dia.

"Saya berharap KPU, Bawaslu hingga Presiden untuk mentaati penetapan ini. Saya berharap KPU tidak mengundang dalam kegiatannya, kalau mau diundang keuda-duanya (kedua kubu)," sambungnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP