Sindir Ahok, Ketua DPR bilang 'kecil amat bahas UU karena 1 orang'
Menurutnya penyempurnaan undang-undang merupakan proses ketatanegaraan agar ke depannya menjadi lebih baik.
Revisi Undang-Undang Pilkada saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan pemerintah. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi UU tersebut bukan merupakan upaya untuk menjegal calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen.
"Begini kayaknya kecil amat itu membahas sebuah UU hanya karena satu orang. Dan pertanyaan-pertanyaan seperti ini enggak baik. Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu," kata Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Akom, biasa disapa menambahkan, pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada tidak hanya dibahas oleh DPR saja. Tetapi juga bersama dengan pemerintah.
"Kita bicara untuk kepentingan republik ini. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu orang," ucapnya.
Lebih lanjut, Akom tak mau menyimpulkan bila RUU Pilkada merupakan kebutuhan yang tidak mendesak. Pada prinsipnya, tegas dia, penyempurnaan undang-undang merupakan proses ketatanegaraan agar ke depannya menjadi lebih baik.
"Ya begini kalau pembahasan UU kan UUD 1945 mengatur bahwa UU disusun oleh Presiden bersamaan DPR. Biasanya dalam pelaksanaannya Presiden itu nanti ditindaklanjuti oleh para pembantunya, para menteri. Nah tidak mungkin DPR menginginkan sesuatu dalam sebuah UU tanpa dapat persetujuan dari Presiden," beber Akom.
"Sebaliknya, Presiden atau pemerintah mempunyai kehendak sesuatu pembuatan UU bila tidak mendapatkan persetujuan dari Presiden ya enggak mungkin terjadi. Jadi dua-duanya harus ada kesamaan dalam penyusunan tersebut. Jadi tidak mungkin bertepuk sebelah tangan," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR sedang membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, hal ini dianggap sebagai upaya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang maju melalui jalur independen.
Baca juga:
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Putar otak politikus jegal Ahok maju Pilgub DKI
Gerindra tolak revisi UU Pilkada beratkan syarat calon independen
Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas
Syarat independen diperberat, KPU DKI sebut kalau 12% tinggi sekali
Soal perberat calon independen di Pilkada, Ketua DPR ogah berpolemik
Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen