Setya Novanto sudah terima surat penetapan tersangka dari KPK
Setya Novanto sudah terima surat penetapan tersangka dari KPK. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek e-KTP.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek e-KTP. Idrus menyebut, Novanto telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasikan surat tersebut dengan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso.
"Pertama adalah tentang perkembangan di KPK. Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17, bulan 7, 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Hasil kajian itu, kemungkinan akan disampaikan dalam satu atau dua hari. Kemudian, baru diputuskan langkah hukum selanjutnya.
"Dan 1, 2 hari ini tentu kita akan melaporkan kembali tentang hasil kajian dan kita akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasakan hukum kita lakukan," terangnya.
Lebih lanjut, hasil kajian dari bidang hukum dan HAM Partai Golkar itu akan dikonsultasikan kembali kepada Novanto untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Saya katakan karena baru hari ini dan tadi baru kita kirim maka hari ini kita harapkan analisis kajian yang dilakukan oleh bidang hukum dan HAM partai Golkar sudah selesai," terangnya.
"Dan berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada Ketum menentukan langkah-langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," sambung Idrus.
Idrus menuturkan, surat pemberitahuan peningkatan penyidikan itu ditandatangi oleh satu pimpinan KPK. Saat awak media memintanya menunjukkan surat tersebut, Idrus menolak.
"Ya tentu ada lampiran-lampiran kita tahu itu ya dan hanya di tandatangani satu orang karena sifatnya perihal ya adalah pemberitahuan tentang peningkatan penyidikan jadi dari penyelidikan ke penyidikan itu saja," pungkasnya.
Baca juga:
Airlangga ngaku tak ada niat gantikan Setnov jadi ketum Golkar
Fahmi Idris minta Golkar tunjuk Plt ketum ketimbang gelar Munaslub
Setnov tersangka, PKB minta Fadli, Fahri dan Taufik angkat citra DPR
Akbar Tanjung juga menolak Munaslub saat jadi terdakwa kasus Bulog
Tak mau dinilai intervensi, Jokowi tolak komentari Novanto tersangka
Fahmi Idris cerita kondisi Golkar saat Akbar Tanjung jadi tersangka
Asas praduga tak bersalah, Novanto tak perlu mundur dari ketua DPR