Akbar Tanjung juga menolak Munaslub saat jadi terdakwa kasus Bulog
Merdeka.com - Ketua umum Partai Golkar Setya Novanto menolak mundur dari kursi pimpinan partai dan Ketua DPR pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus koruspi proyek e-KTP. Hal ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh Akbar Tanjung saat menjabat ketum Golkar pada 2002 lalu yang terbelit kasus Bulog Gate.
Senior Golkar Fahmi Idris menceritakan, saat Akbar tersangka muncul juga desakan agar Golkar segera mengadakan Munaslub, untuk memilih pemimpin baru. Namun, menurut dia, hal itu ditolak oleh Akbar yang ingin tetap menjabat.
"Pro kontra pasti ada, Bung Akbar kan mengusulkan Munaslub (saat Setya Novanto terbelit), tapi ketika dia dulu terkena kasus menolak ada Munaslub. Ketika dia mengalami kasus, dia menolak," kata Fahmi saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (19/7).
Akbar kala itu bahkan bukan hanya menjadi tersangka, tapi sudah duduk sebagai terdakwa di pengadilan. Kasusnya bergulir hingga satu tahun, sebelum Mahkamah Agung memutus bebas Akbar dari korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar.
"Saya usulkan menunjuk plt dulu, agar (Akbar Tanjung) bisa konsen menghadapi proses hukum, tapi dia menolak, apalagi kalau dulu saya usulkan munaslub?" kata Fahmi bercerita.
Untuk kasus Setya Novanto, Fahmi berharap, diputus bebas seperti Akbar Tanjung. Sebab, jika tidak akan menimbulkan masalah baru di internal partai.
"Tapi ada solusi, jika Novanto dinyatakan bersalah, langsung ditunjuk Plt saja, lebih mudah memanage konflik menjelang munas, ketimbang memanage konflik setelah munas," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya