Setnov minta Komisi I selidiki bocornya rekaman kontrak Freeport
Menurutnya, percakapan pimpinan DPR telah direkam tanpa izin.
Ketua DPR Setya Novanto mulai gerah dengan transkrip rekaman percakapan yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam isi transkrip percakapan itu, suara orang yang diduga Setnov sedang berbincang dengan pengusaha M Riza Chalid dan Dirut PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Atas hal itu, Setnov bakal meminta Komisi I untuk menelusuri maksud dari bocornya transkrip tersebut. Sebab, menurutnya, percakapan pimpinan DPR telah direkam tanpa izin.
"Sebaiknya Komisi I menindaklanjuti turut mengundang maksud daripada transkrip itu. Karena keterangan itu enggak diwakilin. Kalau benar menggunakan instrumen BIN, ya Komisi I harus menindaklanjuti. Kan tidak boleh merekam Ketua DPR tanpa seizin," kata Setnov di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11).
Namun demikian, dia membantah bukan orang yang ada di rekaman itu. Menurut politikus Partai Golkar ini, rekaman itu telah menjatuhkan nama baik pribadinya dan DPR.
"Yang jelas saya merasa dizalimi. Merugikan nama baik saya dan lembaga," tegasnya.
Setnov menjelaskan alasan dirinya telah dizalimi oleh pihak tertentu. Menurutnya, ada aturan-aturan tertentu dalam melakukan penyadapan.
"Ini kan pimpinan lembaga negara. Apalagi perusahaan asing, ada pemahaman kode etik dalam Foreign Corruption Practice Act (FCPA). Peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan," pungkasnya.
Baca juga:
Setya Novanto segera ambil langkah hukum lawan Menteri Sudirman Said
Setya Novanto: Saya merasa dizalimi!
Prabowo kumpulkan KMP minta penjelasan Setnov soal catut Jokowi
Agung Laksono minta kesalahan Setnov harus dibuktikan dahulu
Agung sebut jika Setnov diberhentikan penggantinya harus dari Golkar