LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Setara Institute: Kinerja Hakim MK Lebih Buruk, 8 Putusan Jadi Catatan

Pernyataan tersebut didasari penilaian Setara terhadap putusan MK. Dari 91 putusan, Setara memberi tone negatif pada 8 putusan yang dikelompokkan ke dalam 6 isu. Tone negatif merujuk pada kualitas putusan yang regresif, melemahkan prinsip rule of law dan demosi hak asasi manusia.

2019-08-18 19:32:00
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Setara Institute mencatat, dalam setahun terakhir, kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak menunjukkan hasil yang memuaskan. Bahkan, kinerja para hakim MK dinilai biasa saja. Demikian diungkapkan Ismail Hasani selaku Direktur Eksekutif Setara Institute.

"Sebenarnya prestasi Hakim Konstitusi pada periode ini adalah biasa-biasa saja. Bahkan lebih buruk, maksudnya karena mencatatkan 8 putusan yang justru tidak kontributif terhadap kemajuan hak asasi manusia, penguatan demokrasi, dan penguatan rules of law," ungkap Ismail dalam konferensi pers terkait kinerja MK dalam setahun terakhir, Minggu (18/8).

Pernyataan tersebut didasari penilaian Setara terhadap putusan MK. Dari 91 putusan, Setara memberi tone negatif pada 8 putusan yang dikelompokkan ke dalam 6 isu. Tone negatif merujuk pada kualitas putusan yang regresif, melemahkan prinsip rule of law dan demosi hak asasi manusia.

Advertisement

Isu pertama adalah presidential threshold. MK menyatakan, presidential threshold penting untuk menjaga stabilitas hubungan antar partai politik. Namun, Setara berpendapat hal ini seharusnya tidak diberlakukan, khususnya pada Pemilu 2019.

"Presidential Threshold baru diadopsi setelah Pemilu 2014. Kalau begitu, standarnya thresholdnya diambil dari perolehan suara yang mana? Ini tidak fair bagi partai pemenang waktu itu," ungkap Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute.

Isu kedua mengenai penyerahan masa konsensi jalan tol seutuhnya pada pemerintah dan pengusaha.

Advertisement

Putusan ini dianggap dapat memberikan fleksibilitas bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan pengembalian investasi. Namun, Setara berpendapat, hal ini berpotensi terhadap penyalahgunaan cabang produksi yang penting untuk kepentingan politik tertentu.

"Kalau seandainya tidak diberi jangka waktu yang jelas, bisa terjadi penyalahgunaan terhadap cabang-cabang produksi yang seharusnya dikuasai negara, salah satunya adalah mengenai jalan tol," kata Inggrit Ifani, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute.

Penyelenggaraan peradilan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan tertutup, menjadi isu ketiga. MK menyatakan, hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka Pembentuk Undang-Undang, bukan persoalan konstitusionalitas. Dalam isu ini, Hakim Konsistusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yang terbagi menjadi enam pernyataan.

Keempat adalah mengenai gugurnya institusi praperadilan ketika sidang pokok perkara dimulai. Putusan ini dianggap tidak memberi kepastian hukum yang jelas dan melanggar hak atas fair trial.

"Ada ketidakpastian hukum mengenai institusi praperadilan di sini. Tapi, MK menyatakan ini konstitusional," jelas Inggrit.

Selanjutnya, isu limitasi akses data/informasi kepada penyelenggara telekomunikasi semata untuk penegak hukum. Pemohon berpendapat seharusnya tersangka juga memiliki hak meminta bukti rekaman pada penyelenggara telekomunikasi untuk pembelaan.

"Untuk kepentingan pembelaan hukum seharusnya informasi atau data juga bisa diakses untuk pihak-pihak yang terkait," kata Inggrit.

Isu terakhir adalah larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan quick count sebelum 2 jam pemungutan suara di Indonesia Barat selesai.

"Ada maju mundur dalam aturan ini. Sebelumnya, MK menyatakan itu boleh, tapi kemudian tidak boleh. Ini bagian yang harus jadi perhatian kita," kata Ismail.

Inggrit menjelaskan, adanya inkonsistensi MK karena sebelumnya isu ini dinyatakan tidak konstitusional, sekarang dinyatakan konstitusional.

Reporter Magang: Ahdania Kirana

Baca juga:
Permohonan di Tolak MK, Caleg Petahana Golkar Gagal Masuk Senayan
MK Tolak Gugatan 'Foto Cantik' Caleg DPD NTB, Evi Apita Maya Tetap Lolos ke Senayan
Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di 135 TPS Sumut
Hari ini MK Bacakan Putusan 55 dari 260 Gugatan Caleg Pemilu 2019
KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Tak Hadir Sidang di MK, Gugatan Caleg Partai Berkarya Dinyatakan Gugur

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.