LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Selain Pengumpulan Massa, Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Soal Politik Uang

"Jangan melakukan politik uang. Jangan menyebar ujaran kebencian, berita bohong dan tidak melakukan politisasi berdasar isu SARA," tegasnya.

2020-09-26 13:50:53
Bawaslu
Advertisement

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan semua peserta Pilkada serentak 2020 untuk selalu patuh protokol kesehatan. Menurutnya, kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga menjadi bagian kesuksesan Pilkada.

"Patuhi semua aturan, patuhi semua protokol kesehatan, jangan ada kampanye ramai pengumpulan massa," kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Selain itu, Afif juga mengingatkan agar jangan ada palson yang nekat melakukan politik uang dan menggunakan sentimen SARA untuk menjatuhkan saingannya.

Advertisement

"Jangan melakukan politik uang. Jangan menyebar ujaran kebencian, berita bohong dan tidak melakukan politisasi berdasar isu SARA," tegasnya.

Afif menegaskan Bawaslu pasti akan menindak paslon yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020, yang semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 13tahun 2020. "(Sanksi) sudah diatur dalam PKPU 13. Kita jalankan sebagaimana aturan,” tandasnya.

Advertisement

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan aturan mengenai kampanye juga mengikat paslon tunggal. "Diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2020,” kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (26/9). Hasyim menyatakan pelaksanaan kampanye harus patuh protokol covid-19.

"Pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada dengan Paslon Tunggal dalam situasi pandemi covid-18 tentu harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Situasi Covid-19," ucapnya.

Adapun rincian Pasal 57, kampanye dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka dan dialog
c. debat publik
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Darin
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Delvira Hutarabat

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.