Selain door to door, KPUD Tangsel Coklit data pemilih lewat video call
Dijelaskan dia, tahapan pemutakhiran data calon pemilih ini akan dilakukan sejak hari Selasa (17/4) ini hingga 16 Mei 2018. Bisa dilakukan door to door atau secara visual dengan video call.
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Daerah kota Tangerang Selatan akan melakukan pendataan dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih melalui video call. Hal ini cara lain yang disiapkan petugas selain mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan daftar pemilih (pantarlih).
"Selain door to door kami lakukan juga dengan video call, karena banyak warga Tangsel yang aktivitas hariannya di luar rumah," kata Ketua KPUD Tangsel, M. Subhan, Selasa (17/4).
Dijelaskan dia, tahapan pemutakhiran data calon pemilih ini akan dilakukan sejak hari Selasa (17/4) ini hingga 16 Mei 2018. Bisa dilakukan door to door atau secara visual dengan video call.
Selain melibatkan petugas Pantarlih, lanjut Subhan, kegiatan pendataan ini juga akan melibatkan anggota dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU kota, PPK, PPS dan Panwaslu.
Menurutnya saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya pendataan Coklit. Oleh sebab itu, membutuhkan sosialisasi agar masyarakat bisa menyiapkan persyaratannya.
"Kami harap masyarakat Tangsel memahaminya dan menyiapkan surat kependudukan seperti KTP el dan Kartu Keluarga. Supaya ketika petugas datang, pendataan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Petugas Coklit sendiri saat ini tercatat ada sebanyak 3.905 orang yang terdiri dari 3.797 pantarlih, 162 PPS, 21 PPK dan 5 anggota KPUD Tangsel.
"Petugas yang datang ke rumah akan dibekali tanda pengenal dan seragam resmi yang kami sematkan, masyarakat harus jeli melihat petugas, jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan petugas namun berbuat yang tidak-tidak," katanya.
Baca juga:
KPU gelar video conference pantau pencocokan data pemilih di luar negeri
KPU mulai cocokkan data pemilih 2019 di dalam dan luar negeri hingga 17 Mei
Dipolisikan, komisioner KPU sebut 'Akan saya hadapi, ini risiko jabatan'
Ditolak DPR, KPU tetap larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg
PKPI laporkan Hasyim Asy'ari, tujuh Komisioner KPU pasang badan