Sekjen PDIP Usul Ada Penerapan Ambang Batas Parlemen Secara Bertingkat
Menurut dia, ambang batas harus terus-menerus dinaikkan. Karena pemerintah presidensial memerlukan dukungan multipartai sederhana.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto menegaskan pentingnya melakukan konsolidasi demokrasi dengan menerapkan ambang batas secara bertingkat. Menurut dia, ambang batas harus terus-menerus dinaikkan. Karena pemerintah presidensial memerlukan dukungan multipartai sederhana.
"Multipartai sederhana ini yang akan membantu proses efektifitas dari pemerintahan tersebut," ungkap dia dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11).
PDIP mengusulkan penerapan ambang batas minimal 5 persen bagi Parpol untuk menempatkan wakilnya di DPR RI. Selanjutnya 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Sehingga jumlah partai di DPR RI harus dibatasi. Yang eligible bisa ikut pemilu juga dibatasi melalui proses yang betul-betul selektif tetapi yang bisa menempatkan perwakilannya di DPR juga terus menerus ditingkatkan sehingga efektifitas pemerintahan akan berjalan dengan lebih baik," ujar dia.
Ambang batas juga perlu diterapkan secara bertingkat mulai dari DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian konsolidasi dapat berjalan secara menyeluruh.
"Tetapi yang kami usulkan ini juga diterapkan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara berjenjang sehingga konsolidasi terjadi secara menyeluruh. Nanti akan kelihatan mana partai yang di dalam tradisi pemilu dengan dipilih oleh rakyat itu memiliki basis di wilayah-wilayah tertentu," tandas Hasto.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengakui bahwa dirinya termasuk penganut pandangan bahwa sistem pemerintahan presidential akan efektif atau kompatibel dengan sistem parlemen multipartai sederhana. Karena itu ia sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan.
"Kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold akan ditambah harus ditambah dan memang harus berlaku di tingkat nasional," ujar dia.
Terkait ambang batas parlemen yang berjenjang, Doli menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah ada di dalam draft RUU Pemilu. Ambang batas tidak hanya diterapkan untuk DPR RI tapi juga DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Bukan hanya di DPR pusat saja. Di dalam draft UU yang kemarin kita buat sama dengan yang disampaikan oleh Mas Hasto. Kita udah tetapkan 5 persen berlaku di tingkat DPR RI, 4 persen di tingkat Provinsi, kemudian 3 persen di tingkat Kabupaten/Kota," terang dia.
Wakil Ketua Umum Golkar itu, menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti melarang orang untuk mendirikan partai politik. Mengingat hak tersebut dilindungi oleh UUD 1945.
"Kita tidak melarang siapapun untuk punya hak untuk mendirikan partai politik karena dijamin UUD 1945, tetapi ada proses seleksi yang juga cukup ketat yang itu juga berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat kita untuk mewakilinya di dalam lembaga legislatif," tandas dia.
Baca juga:
Putusan MK: Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual
DKPP Nilai Tak Ada Lagi Negara Terapkan Sistem Presidensial-Parlementer Secara Murni
Sistem Presidensial Punya Sejumlah Kelemahan, Ini Penjelasan Guru Besar Unair
Gelora Sebut Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif Seleksi Partai Baru
'Partai Ummat Tak akan Dapat Suara, Amien Rais Sudah Kehilangan Momentum'