LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Sebut menarik, Pansus angket KPK pertimbangkan dalami kasus Setnov

Salah satunya terkait mekanisme pemanggilan anggota dewan yang disebut harus ada izin dari presiden.

2017-11-15 21:16:46
Setnov tersangka
Advertisement

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja di masa sidang II Tahun 2017-2018. Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa saat di masa sidang ini Pansus berencana mendalami kejanggalan kasus e-KTP yang membelit Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

"Ya antara lain sih. Menarik ini sebetulnya," kata Eddy seraya tertawa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Menurut dia, banyak hal yang membuat kasus Setnov menjadi menarik, termasuk salah satunya dalam mekanisme pemanggilan anggota dewan. Sebab, mekanisme pemanggilan anggota dewan juga sebelumnya sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu pemanggilan anggota dewan harus melalui izin Presiden.

"Menariknya begini, itu kan keputusan MK tentang Judicial Review (JR) terhadap pemanggilan anggota DPR sudah keluar putusan MK Nomor 76 bahwa pemanggilan anggota DPR harus izin Presiden. Sedangkan tadinya cukup seizin MKD. Tapi ada yang ajukan JR diputuskan MK menjadi izin Presiden," ujarnya.

Terkait rencana ini, Eddy belum memastikan langkah Pansus selanjutnya. Ia masih harus berdiskusi dengan anggota Pansus lainnya.

"Nanti kita tunggu bagaimana ini, keputusan secara hukum lebih lanjut. Mengingat pendapat-pendapat sudah dikeluarkan para ahli hukum," ucapnya.

Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini (15/11) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan dari gugatan yang dilayangkannya terkait dengan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR," kata Frederich, Selasa (14/11).

Baca juga:
Jubir tegaskan Presiden Jokowi tidak terima surat dari Setnov
Fahri Hamzah sebut penjemputan paksa upaya KPK hancurkan Setnov
Ical serahkan keputusan Munaslub untuk ganti Ketum ke mekanisme partai
Bertemu Kapolri dan Wakapolri, Sekjen Golkar tak bahas hilangnya Novanto
Munaslub Golkar di tangan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono
Ical sarankan Setya Novanto segera menyerahkan diri Ke KPK
KPK bahas penerbitan DPO untuk Setya Novanto

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.