Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
Menurut Yandri, banyak hal yang perlu revisi secara menyeluruh. Mulai dari hak imunitas anggota parlemen hingga hak-hak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya yang harus diakomodir.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan perlu ada revisi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR. Sebab, kata dia, revisi kali ini hanya bersifat mengisi masa peralihan saja.
"Ini seperti revisi peralihan tentu banyak lubang sana sini. Nah oleh karena sifatnya peralihan maka dalam waktu dekat sebelum pemilu berlangsung sebaiknya dilakukan revisi UU MD3 yang komprehensif," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Menurut Yandri, banyak hal yang perlu revisi secara menyeluruh. Mulai dari hak imunitas anggota parlemen hingga hak-hak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya yang harus diakomodir.
"Bukan saja masalah komposisi pimpinan, hak imunitas tapi hak-hak lain yang masalah di komisi alat kelengkapan dewan. Segera disempurnakan untuk dipakai lima tahun akan datang hasil pemilu 2019," ujarnya.
"Ini kan cuman seperti tambal sulam saja. Lebih ke revisi peralihan bukan dipakai untuk tahun 2019. Misalkan ada wacana yang menjadi Ketua DPR pemenang pemilu kalau enggak direvisi tetapi saja kan sistem paket," ujarnya.
Diketahui, sore tadi DPR telah mengesahkan RUU MD3. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.
Baca juga:
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3
Menkum HAM persilakan NasDem dan PPP gugat UU MD3
Diwarnai walk out NasDem dan PPP, DPR sahkan RUU MD3
Paripurna DPR sahkan revisi UU MD3, PPP & NasDem 'walk out'