SBY usulkan empat poin dalam UU Ormas harus direvisi
Partai Demokrat akan mengusulkan 4 poin revisi UU Ormas yang telah disahkan ke dalam Prolegnas 2018. Pertama, yakni terkait paradigma hubungan antara negara dengan ormas.
Partai Demokrat akan mengusulkan 4 poin revisi UU Ormas yang telah disahkan ke dalam Prolegnas 2018. Pertama, yakni terkait paradigma hubungan antara negara dengan ormas.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan paradigma dari Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah menyebut ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagai ancaman bagi negara.
Dia membandingkan, UU Ormas yang lama, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen pembangunan dan partner dari negara. Ormas diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
"Dalam Perppu Ormas yang kemarin itu, negara melihat wah ormas ini bisa menjadi ancaman terhadap negara, pancasila, konstitusi dan sebagainya. Ini yang berbeda," kata SBY melalui video yang diunggah ke akun youtube Demokrat TV, Kamis (26/10).
Demokrat ingin agar paradigma hubungan negara dengan ormas dikembalikan seperti dalam UU Ormas lama. Namun, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi jika ada ormas yang terbukti melanggar aturan bernegara.
"Kalau memang setelah dilakukan pengaturan ada yang melanggar, melakukan kejahatan, tidak sesuai kerangka bernegara, baru diberikan sanksi. Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," terangnya.
Catatan kedua yakni soal pemberian sanksi. SBY menuturkan, Demokrat ingin pemerintah tidak sewenang-wenang membubarkan ormas.
"Demokrat ingin ada yang disebut due process of law. Objektif, terukur dan tidak sewenang-wenang manakala pemerintah memberi sanksi. Mengingatkan Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan," tegas dia.
Kemudian, pasal ketiga yang harus direvisi adalah pihak yang berhak menafsirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. SBY menyebut pihaknya tidak setuju bila UU Ormas memberikan pemerintah kewenangan mutlak menilai ormas tertentu bertentangan dengan Pancasila.
SBY khawatir pemerintah akan bersikap sewenang-wenang membubarkan ormas secara sepihak.
"Siapa yang boleh mengatakan ormas X, ormas Z bertentangan dengan Pancasila? Dalam Perppu yang diberi kewenangan itu adalah Mendagri dan Menkum HAM. PD tidak sependapat, Itu kan politisi. Menteri kan politisi, diangkat oleh presiden, presiden juga politisi," ungkapnya.
Presiden ke-6 RI ini menambahkan poin terakhir menyangkut ancaman pidana. Demokrat menilai aturan soal ancaman pidana bagi anggota dan simpatisan ormas yang dibubarkan tidak adil. Aturan itu justru dikhawatirkan menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politik pemerintah.
"Partai membaca, saya juga membaca wah ini berlebihan. Bayangkan kalau ada ormas yang dibekukan atau dibubarkan maka semua anggotanya kena. Ini kan tidak adil ke mana-mana," tukasnya.
Baca juga:
PPP dorong revisi UU Ormas masuk prolegnas 2018
Presiden Jokowi soal UU Ormas: Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan
Ketua MPR sebut penolakan Perppu Ormas bukan anti-Pancasila
PAN berseberangan soal Perppu Ormas, JK sebut 'Kalau semua sama itu orde baru'
Anggota Baleg sebut ada slot untuk revisi UU Ormas di Prolegnas 2018
Demokrat akan kawal revisi UU Ormas