'Satgas antikorupsi dibentuk agar penanganan kasus tak tabrakan'
Pembentukan satgas tersebut diharapkan tidak akan terjadi miskomunikasi antar tiga lembaga itu.
Tiga lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung dan Polri membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan tindak pidana korupsi. Satgas dibentuk dalam rangka memperbaiki koordinasi antar lembaga penegak hukum tersebut yang selama ini memiliki hubungan pasang surut.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai, pembentukan satgas tersebut harus dilandasi semangat yang sama. Sehingga, saat sedang menangani kasus tidak terjadi saling tumpah tindih.
Selain itu, lanjut Masinton, pembentukan satgas tersebut diharapkan tidak akan terjadi miskomunikasi antar tiga lembaga itu.
"Satgas jangan sampai mendegradasi kewenangan masing-masing lembaga tadi. Intinya satgas harus bersikap koordinatif dan bisa saling berkomunikasi. Agar tidak terjadi tumpang tindih sesama lembaga penegak hukum dalam hal penyidikan, dalam konteks ini satgas harus saling memperkuat bukan saling melemahkan," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/5).
Masinton mengakui latar belakang dibentuknya satgas tersebut memang ditujukan agar kejadian saling tabrak tak terulang.
"Faktanya ada saling tabrakan begitu, dalam kewenangan menjalankan penyidikan. Harusnya fungsi satgas tidak saling melemahkan. Justru harus memperkuat lembaga tadi," katanya.
Baca juga:
Ketua DPR dukung satgas antikorupsi, bikin KPK dan Polri harmonis
Kejagung masih tunggu kelengkapan berkas Novel dari Bareskrim
Satgas buatan Kejagung, Polri & KPK bakal dibentuk sampai di daerah
Satgas buatan Kejagung, KPK & Polri cuma kerja untuk kasus tertentu
Ini alasan Kejagung belum eksekusi mati Freddy Budiman
Jelang eksekusi mati, ini arahan Jokowi kepada Jaksa Agung
Kejagung beri keterangan jadwal eksekusi 9 terpidana mati