Sambangi KPU, Mahfud MD Cerita Modus Kecurangan Pemilu yang Sporadis
Modus itu, dikatakan Mahfud, memang kerap mencuat tiap pemilu. Itu pun ia rasakan saat masih menjabat sebagai Ketua MK dan menangani sengketa hasil pemungutan surat suara pemilu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu biasanya dilakukan secara sporadis, tidak merata dan bersifat horizontal.
Mahfud menyampaikan modus tersebut saat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Gerakan Suluh Kebangsaan, sebagai bentuk dukungan mereka kepada KPU dalam menjalankan tugas pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Terjadinya kecurangan-kecurangan bersifat sporadis, bukan terstruktur yang dilakukan oknum pemain di lapangan dan bersifat saling-silang," ujar Mahfud, Jakarta, Rabu (10/4).
Modus itu, dikatakan Mahfud, memang kerap mencuat tiap pemilu. Itu pun ia rasakan saat masih menjabat sebagai Ketua MK dan menangani sengketa hasil pemungutan surat suara pemilu.
Dia menyebutkan, ada beragam cara kecurangan secara sporadis yang dilakukan peserta pemilu yakni politik uang, pemborongan suara, perampasan kartu suara dan sebagainya.
"Sifatnya horizontal. Mungkin juga terjadi ketidaknetralan aparat di luar KPU atau mungkin bagian kecil KPU dan penggunaan instruksi pemerintah," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tentang jaminan hukum dan kelembagaan KPU. Dia mengungkapkan ada empat dasar hukum yang menjamin KPU.
"Pertama, kedudukan KPU berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi, baik oleh sejumlah pihak atau oleh pemerintah. Komisioner kpu bukan diangkat pemerintah melainkan dipilih DPR melalui panitia seleksi (pansel)," tutur dia.
Kedua, pada pemilu kali ini ada lembaga pengawas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pengawas ini sudah bersifat tegas dan tetap, yakni Bawaslu, DKPP dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dan kemudian berakhir di MK.
Ketiga, pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural di atas, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, negara, ada lembaga survei yang bisa menjadi alat untuk mengontrol kinerja KPU. "Misalnya saja exit poll atau lembaga lain yang tidak dikendalikan KPU.
Keempat, penghitungan dan penetapan hasil pemilu tidak dilakukan dengan teknologi atau komputerisasi yang bisa dicurigai. Tidak mungkin program menghasilkan angka tertentu. Semuanya dihitung secara manual," tegas Mahfud.
Baca juga:
Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang
Sambangi KPU, Mahfud MD Beri Dukungan dan Tepis Tudingan Tidak Netral
Memantau Simulasi Pencoblosan Pemilu 2019
Gabung Grup WA Timses Caleg DPD Anak Gubernur Banten, 3 Pejabat Diputus Bersalah
Putri Sulung Gus Dur: Pemilu Bukan Hari Kiamat, Jangan Bawa-Bawa Agama
Berkaca Kasus Bowo Sidik, Golkar Jabar Surati Calegnya Hindari Politik Uang