Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang
Merdeka.com - Layanan pengurusan formulir A5 atau pindah pilih untuk Pemilu 2019 akan ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak sore hari ini. Langkah ini dilakukan KPU mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019 mengenai waktu perpanjangan tujuh hari pindah memilih dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Karena hari ini terakhir. Pindah memilih (hanya) sampai hari ini pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).
Viryan menjelaskan, aturan pindah memilih adalah dengan mendatangi kantor KPU setempat. Syaratnya, pemilih membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan perekaman atau suket.
"Jadi bawa KTP elektronik atau suket untuk yang memilih karena tugas bawa surat tugasnya. Nanti KPU akan memberikan formulir A5," tutur Viryan.
Menurut data KPU 17 Maret 2019, jumlah masyarakat pindah memilih sudah mencapai 800.219 orang. Diprediksi jumlah tersebut meningkat tajam hari ini.
Informasi diterima kantor KPU di masing-masing wilayah hari ini tengah dibanjiri masyarakat hendak pindah memilih hari ini.
Namun, Viryan mengatakan, pihaknya belum tentu akan mengizinkan mereka semua untuk bisa pindah tempat memilih. Sebab, mengacu pada aturan MK, hanya mereka yang masuk kritetria tertentu saja yang dibolehkan berpindah.
"Kami tegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara," ujar Viryan.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya