Sahkan revisi UU MD3, DPR disebut mengacaukan ketatanegaraan Indonesia
Mahfud menekankan, pada prinsipnya penanganan masalah hukum tidak bisa dilakukan oleh DPR. Persoalan hukum sejatinya menjadi tanggung jawab kepolisian, jaksa, atau pengadilan, selaku penegak hukum.
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD mengkritik keras keputusan DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Terutama menyangkut pasal 122 huruf K yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut Mahfud, keputusan DPR tersebut mengacaukan ketatanegaraan Indonesia.
"DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan yah, soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum," tegas Mahfud di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/2).
Mahfud menekankan, pada prinsipnya penanganan masalah hukum tidak bisa dilakukan oleh DPR. Persoalan hukum sejatinya menjadi tanggung jawab kepolisian, jaksa, atau pengadilan, selaku penegak hukum.
"Jadi kalau DPR mau ikut campur penegakan hukum itu tidak boleh," kata dia.
"Itu urusan polisi. Misalnya orang dianggap menghina DPR atau apa, itu enggak perlu dewan etik, sudah ada hukumnya KUHP pidana. Menghina atau mencemarkan pejabat publik atau lembaga publik, kan sudah ada hukumnya, kenapa dimasukan bahwa MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum," jelas Mahfud.
Pada Senin (12/2), DPR resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Dalam UU tersebut, ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
Selain pasal 122 huruf K, publik juga menyoroti pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Berikutnya pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.
Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.
Baca juga:
'UU MD3 nafsu berkuasa DPR'
Fahri Hamzah tak berani bocorkan nama calon pimpinan DPR dari PDIP
Presiden Jokowi didesak revisi UU MD3 & copot Menkumham Yasonna Laoly
Ketua DPR: Jadikan kritik masyarakat sebagai vitamin
Sekjen PAN: Masyarakat yang tak puas pada UU MD3 bisa gugat ke MK