RUU Terorisme, Formappi sebut DPR gagap respons persoalan di masyarakat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, saat ini DPR lamban dalam mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, saat ini DPR lamban dalam mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan menurutnya DPR cenderung gagap dalam menyelesaikan rangkaian revisi Undang-Undang yang telah dimasukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Ini soal karakter. Kita tentu sangat menyesal sekali kita punya DPR yang gagap untuk menghadapi berbagai persoalan dan masalah di masyarakat," kata Lucius dalam diskusi publik 'Ada Apa Dengan RUU Terorisme?', di kantor PP PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Dia menjelaskan, DPR selalu merasa kebingungan dengan apa yang ingin diputuskan terkait masalah pengesahan undang-undang. Salah satunya persoalan nama untuk RUU terorisme.
"DPR hanya kebingungan menentukan namanya mereka belum memastikan nama yang tepat untuk UU. Pertama UU terorisme dan kedua UU tentang minol (minuman beralkohol)," ungkapnya.
Lucius tidak yakin DPR akan bisa melaksanakan janjinya terkait tengat waktu dua minggu untuk mengesahkan RUU tersebut. Karena untuk menyusun RUU Terorisme sama sudah memakan waktu selama dua tahun.
"Bagaimana mereka bisa dengan seminggu bisa menyelesaikan semuanya itu. Orang dalam tiga tahun saja mereka bilang sia-sia," ucapnya.
Baca juga:
Tidak ada kekosongan hukum, KontraS tegaskan Perppu Terorisme tidak perlu
KontraS sebut RUU Terorisme hanya fokus pada penindakan
Pimpinan Pansus yakin pasal definisi terorisme disepakati saat rapat 23 Mei
BIN sebut teror terjadi karena kewenangan penindakan dipangkas
Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot