'RI bukan negara parlementer, hak angket ke Menkum HAM tidak tepat'
"Hak angket ke menteri kurang tepat karena menteri perpanjangan tangan presiden."
Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella menyebut hak angket yang diajukan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly oleh Komisi III DPR tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, Indonesia bukan negara yang menganut sistem parlementer.
"Hak angket memang dimiliki anggota DPR. Tetapi sistem negara kita bukan parlementer jadi hak angket ke menteri kurang tepat karena menteri perpanjangan tangan Presiden. Menteri hak prerogatif Presiden," kata Rio di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3).
Untuk itu, Rio meminta anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang akan mengajukan hak angket untuk legowo menerima keputusan Menkum HAM yang mengesahkan Golkar Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
"Terbitnya SK pengesahan Menkum HAM bukan sesuatu yang ujug-ujug. Itu ada dasarnya yakni keputusan Majelis Partai Golkar. Itulah yang menjadi dasar alasan bagi Menkum HAM untuk keluarkan SK," katanya.
Baca juga:
Manuver politik Agung pasca-pengesahan Menkum HAM pimpin Golkar
Memalukan, kisruh internal Golkar jadi adu jotos Ngabalin-Yorrys
Kontroversi Menteri Yasonna obok-obok parpol terancam angket DPR
Menkum HAM pastikan pengesahan Golkar versi kubu Agung sesuai UU
Menkum HAM sebut masa jabatan Agung Laksono hanya sampai 2016
Menkum HAM: Silakan Ical gunakan hak angket