LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Refly Harun: Kalau mau, DPR menolak saja Perppu Ormas

Refly mengatakan pada dasarnya, kebijakan berserikat dan berkumpul sudah diatur dalam UU dan merupakan Hak Asasi.

2017-07-17 04:33:00
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan jalan keluar untuk persoalan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Karena, menurut Refly, Perppu lahir secara Sosiologis, Filosofis dan Yuridis.

"Jadi ormas itu sebenarnya ada tujuan hukum tertentu, saya bisa kasih jalan keluarnya untuk masalah ini," kata Refly usai Diskusi yang dilaksanakan oleh Solusi Akurat dengan tema "Perppu Ormas: Ancaman Bagi Demokrasi?", di Puang Oca, Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).

"Saat ini saya tidak mau memberikan pernyataan seperti Pilkada DKI kemarin yang membuat masyarakat juga kehilangan rasionalitas. Saya hanya mau memberikan jalan keluar bagi DPR," ujarnya.

Refly mengatakan pada dasarnya, kebijakan berserikat dan berkumpul sudah diatur dalam UU dan merupakan Hak Asasi. Jadi dia menawarkan jalan keluar bagi pro kontra Perppu ini untuk DPR.

"Kalau mau DPR menolak saja Perppu ini karena anti demokrasi, tapi kita harus punya double track. Track pertama step by step, jika terlalu panjang, maka dipersingkat, jika dalam keadaan darurat, tetapi daruratnya sipil militer perang, maka ormas bisa dibubarkan," pungkasnya.

Baca juga:
Gus Ipul minta penolak Perppu Pembubaran Ormas tempuh jalur hukum
Pembelaan pemerintah dihujani kritik usai terbitkan Perppu Ormas
HTI makin gencar sudutkan pemerintah
Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah
Djarot dukung pembubaran ormas yang mengancam keutuhan NKRI
Kapolri kantongi data ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45
Pengadilan masih diperlukan untuk keputusan pembubaran ormas

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.