LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Rapat Pembahasan RKUHP Ditunda, Anggota DPR Sebut Permintaan Pemerintah

Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan 21-22 November 2022 ditunda. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan, penundaan itu atas permintaan pemerintah.Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula

2022-11-20 13:46:57
Viral Hari Ini
Advertisement

Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan 21-22 November 2022 ditunda. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan, penundaan itu atas permintaan pemerintah.

"Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah," kata Tobas kepada wartawan, Minggu (20/11).

Tobas berharap penundaan itu bukan untuk mengulor waktu pengesahan, melainkan untuk mengkaji masukan dari masyarakat yang belum terakomodir.

Advertisement

"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat, untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," lanjut dia.

Saat ini, lanjut Tobas, masih terdapat isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR. Di antaranya adalah pasal Living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

"Juga pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf," lanjut dia.

Advertisement

Selain itu pasal krusial lain seperti pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.

"Juga kohabitasi yang menjadi over kriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana," bebernya.

Politikus NasDem itu menyatakan Fraksi NasDem tetap berharap sebanyak mungkin masukan, dapat diakomodir dalam draf RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan oleh pemerintah.

"Karena itu fraksi NasDem terus melakukan lobby, dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP," pungkasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
Kominfo Gandeng Kemenkumham & Polhukam, Ajak Warga Melek RUU KUHP
Fraksi Gerindra: Sebaik Apapun Draf RKUHP, DPR akan Dibully
Pekan Depan Finalisasi Draf RKUHP, DPR: Sudah Terbuka tapi Tak Semua Aspirasi Diserap
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Penjara Berkurang
Guru Besar UNS Soal KUHP: Usianya sudah 100 Tahun Lebih

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.