Rapat Paripurna DPR Jelang Akhir Masa Tugas, Cuma Puluhan Anggota Hadir di Ruangan
DPR periode 2014-2019 tinggal memiliki dua kali rapat paripurna jelang masa tugas berakhir. Rapat paripurna yang digelar hari ini Kamis (26/9), terlihat banyak kursi kosong.
DPR periode 2014-2019 tinggal memiliki dua kali rapat paripurna jelang masa tugas berakhir. Rapat paripurna yang digelar hari ini Kamis (26/9), terlihat banyak kursi kosong.
Pantauan merdeka.com, anggota DPR yang hadir tidak sampai 100 orang. Hitungan kepala dari balkon atas, hanya terdapat 76 orang termasuk dua pimpinan DPR. Pimpinan yang hadir adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Hitungan tersebut dilakukan pada pukul 12.06 WIB atau setelah pimpinan sidang mengetuk palu sidang tanda paripurna dimulai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pimpinan sidang paripurna, mengatakan rapat memenuhi kuorum. Sebab, anggota yang telah menandatangani absen sebanyak 284 dari 560 anggota DPR. Serta dihadiri oleh seluruh anggota fraksi.
"Telah ditandatangani 283 dari 560 anggota dan dihadiri anggota seluruh fraksi," ujar Agus Hermanto dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (26/9).
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," imbuh politikus Demokrat itu.
Ada empat agenda rapat paripurna ke-11 DPR. Pertama, rapat paripurna laporan Komisi XI tentang uji kelayakan dan kepatutan Anggota BPK periode 2019-2023 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Berikutnya, pengambilan keputusan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ketiga laporan Pansus kawasan Nusantara, dan terakhir pengambilan keputusan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Baca juga:
DPR Sahkan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jadi Undang-Undang
VIDEO: Jelang Akhir Massa Jabatan, Rapat Paripurna DPR Cuma Dihadiri Puluhan Anggota
Ratusan Kursi Kosong Anggota DPR Hiasi Paripurna Pengesahan Revisi UU
VIDEO: Lantunan Salawat Para Santri Iringi Pengesahan RUU Pesantren
Bangku Kosong Hiasi Rapat Paripurna DPR Saat Pembahasan 6 RUU
Hari Ini Keputusan RUU KUHP Ditolak atau Disetujui Ditunda Dibacakan di Paripurna