Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sahkan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jadi Undang-Undang dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - DPR resmi mengesahkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). RUU itu telah disetujui oleh 10 fraksi di DPR.

Menariknya saat pengesahan RUU tersebut, ratusan kursi kosong menghiasi rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (24/9). Bahkan, rapat paripurna yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB itu molor dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

"Apakah RUU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan disetujui?" kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab peserta rapat.

RUU ini dibahas oleh Komisi IV DPR yang dibahas melalui Panitia Kerja (Panja). Ketua Panja RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daniel Johan mengatakan pembentukan RUU itu salah satunya untuk mencegah penyebaran penyakit hewan

"Penyelenggaraan karantina adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan, hawa penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," ujar Daniel.

Terkait mekanisme pelaksanaan karantina hewan, Politikus PKB ini menjelaskan akan dikoordinasikan dalam bentuk badan.

"Mengenai penyelenggaraan karantina yang diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan dan pembentukan badan tersebut segera direalisasikan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP