LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Rapat Bareng KPU dan Kemendagri, DPR Kritik Soal e-KTP WNA & 17,5 Juta DPT Janggal

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyinggung masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal kejanggalan 17,5 juta DPT Pemilu.

2019-03-13 20:38:43
DPR
Advertisement

Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu membahas perkembangan persiapan Pemilu 2019.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyinggung masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal kejanggalan 17,5 juta DPT Pemilu.

"Ini penting dengan waktu tersisa dengan instrumen bekerja bisa konfirmasi ulang atas dugaan BPN Prabowo-Sandi tersebut," kata Yandri Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Advertisement

Selain itu, Yandri juga menyoroti masalah WNA punya e-KTP dan masuk dalam DPT. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui lebih lanjut terkait perjelasan masalah tersebut.

Senada dengan Yandri, Anggota Komisi II lainnya, Firman Soebagyo juga mengkritisi hal yang sama termasuk kepemilikan e-KTP WNA. Dia meminta pembuatan e-KTP untuk WNA dihentikan sementara hingga pemilu selesai.

"Saya mendukung proses e-KTP bagi WNA Di hentikan hingga pemilu. Ke depan saya usul KTP asing agar berbeda warna dari KTP WNI," ungkapnya.

Advertisement

Hal itu langsung di respon oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti masalah itu. Termasuk soal temuan yang diungkap oleh BPN Prabowo-Sandi.

"Sudah kan kita sudah tindaklanjuti. Pokoknya setiap ditemukan lagi, langsung kita perintahkan untuk dihapus. Karena memang dia tidak berhak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu kita," ucapnya.

Baca juga:
KPU Kembali Coret 10 WNA di Jawa Tengah Masuk DPT
Bawaslu Bali Kembali Temukan WNA Masuk DPT, Kini Totalnya 60 Orang
Bawaslu Temukan 14 WNA Masuk DPT DIY
KPU Bali Temukan 32 WNA Masuk DPT, Bawaslu Dapat 59 Orang
Bawaslu Sebut KPU Jateng Lalai, Ada 20 WNA Masuk DPT

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.