LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Prabowo: Kami Kecewa Tapi Tetap Patuh Ikuti Jalur Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019. Koalisi Indonesia Adil dan Makmur menerima dengan legawa hasil putusan MK tersebut.

2019-06-27 21:34:31
Sidang MK
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019. Koalisi Indonesia Adil dan Makmur menerima dengan legawa hasil putusan MK tersebut.

Capres Prabowo Subianto bersama para pendukungnya langsung menyikapi hasil putusan tersebut. Prabowo mengaku kecewa, tapi menerima apa yang telah ditetapkan oleh MK.

"Sangat mengecewakan bagi kami dan Prabowo-Sandi seusai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusional yaitu UUD '45 dan sistem perundangan yang berlaku di negara kita," kata Prabowo di Rumah Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6).

Advertisement

©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Prabowo berterima kasih kepada seluruh para pendukungnya yang sudah bertarung dengan ikhlas dalam Pilpres 2019. Sekali lagi, dia menekankan, sangat menghormati keputusan MK itu.

Advertisement

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan MK tersebut," jelas Prabowo lagi.

Prabowo akan segera berkonsultasi kepada para penasihat hukum atas putusan MK tersebut. Para pimpinan koalisi juga akan bermusyawarah menentukan sikap politik ke depan usai putusan MK tersebut.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 digelar MK selama dua pekan sejak Jumat (14/6) lalu. Adapun pihak pemohon adalah pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebagai pihak termohon. Sedangkan, Jokowi sebagai pihak terkait.

Baca juga:
Jokowi-Ma'ruf Akan Berikan Pernyataan Sidang Putusan MK di Halim Perdanakusuma
Zulkifli Hasan Pergi, Amien Rais Tiba di Rumah Prabowo
KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK
MK Sebut Dalil Suara Prabowo-Sandi Nol di 5.268 TPS Tak Disertai Bukti
Jelang Putusan MK, 500 Personel TNI-Polri Disiagakan di Tasikmalaya
BW Yakin Kecurangan TSM Terungkap Jika MK Melakukan Judicial Activism
Banyak Dalil Ditolak MK, KPU Nilai Konstruksi Gugatan Kubu Prabowo Tidak Jelas

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.