PPP sebut KPU langgar UU jika larang napi korupsi jadi Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok peraturannya atau PKPU tentang aturan main Pemilu 2019. Salah satu pasal yang menuai polemik, tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok peraturannya atau PKPU tentang aturan main Pemilu 2019. Salah satu pasal yang menuai polemik, tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, mengatakan, semua menangkap semangat KPU. Namun, apa yang dilakukan itu melanggar aturan.
"Yang dilakukan KPU itu melanggar undang-undang, kalau sampai melarang mantan napi koruptor nyaleg. Semangatnya kita tangkap bahwa agar para mantan napi tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika duduk di parlemen. Tapi kan undang-undang tidak ada yang melarang, masalahnya di situ," ucap Baidowi saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Dia menuturkan, konsekuensi yang akan dihadapi KPU akan berat. Yaitu, PKPU-nya bisa digugat. "Harus siap KPU digugat oleh mantan napi," jelas Baidowi.
Dia pun menyebut, KPU jangan membuat norma yang justru menabrak aturan yang telah disepakati.
"Kalau nanti mau mengaturnya, ya ubah dulu di undang-undangnya. Ini sudah jelas kok," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Majelis Etik Golkar dukung PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg
Soal eks koruptor dilarang nyaleg, Ibas bilang terlalu banyak yang ambigu
Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi