PPP sebut ada jalan keluar selain Perppu calon kepala daerah tersangka
Apabila tak ada solusi, dia beralasan bila tidak direvisi ataupun mengeluarkan Perppu hal itu akan berdampak buruk dalam demokrasi, kepentingan pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang lebih baik usai penyelenggaraan Pilkada.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyetujui langkah Partai Golkar yang akan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada sebagai solusi mengatasi calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Namun, kata dia, sebenarnya Perppu bukanlah satu-satunya jalan keluar. Arsul menyebut hal itu dapat dilakukan revisi kilat oleh DPR.
"Kita setuju, tapi menurut PPP itu bukan satu-satunya cara. Cara lain DPR menginisiasi RUU cepat tentunya dengan memasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas prioritas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Apabila tak ada solusi, dia beralasan bila tidak direvisi ataupun mengeluarkan Perppu hal itu akan berdampak buruk dalam demokrasi, kepentingan pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang lebih baik usai penyelenggaraan Pilkada.
"Lebih setuju ada mekanisme pergantian kepala daerah (yang tersandung masalah hukum)," ucapnya.
Arsul menjelaskan mengeluarkan Perppu memang berdasarkan beberapa hal, seperti halnya adanya kegentingan yang memaksa. Dalam tafsirnya itu subjektivitas dari presiden.
Arsul tidak mempermasalahkan bila Jokowi melihat kegentingan itu diartikan sebagai pilihan untuk menangani demokrasi dan menjaga pemerintahan.
"Karena itu hal subjektif presiden, apa yang baik menurut presiden iya itu yang diputuskan," jelas Arsul.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partai pimpinan Airlangga Hartarto mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Ace menyebut Airlangga direncanakan akan bertemu secara resmi dengan Jokowi untuk membahas mengenai UU terkait calon kepala daerah (cakada) yang tersandung masalah hukum. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini enggan menyatakan secara detail kapan pertemuan itu akan berlangsung.
"Secara resmi ketum kami akan berbicara tentang itu (UU Pilkada) kepada Pak Presiden. (waktunya) nanti saya cek," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Ace mengaku saat bertemu dengan pimpinan PDIP di kantor DPP Partai Golkar juga sempat membahas mengenai adanya Perppu. Usulan itu juga dicoba untuk dikomunikasikan dengan partai koalisi lainnya.
"Kita mencoba berbicara dengan partai koalisi yang lain. Supaya bersama-sama berbicara dengan presiden karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," papar dia.
Dia beralasan bila diagendakan adanya revisi UU Pilkada, waktu yang tersedia tidak memungkinkan. Ace menyebut upaya itu guna menyelamatkan Pilkada agar tidak diisi oleh cakada yang bermasalah.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Menkum HAM tak setuju ada Perppu ganti calon kepala daerah yang tersangka
KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman
Revisi PKPU dianggap solusi akhiri polemik calon kepala daerah tersangka