PPP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024, Tak Mau UU 10/2016 Mubazir
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai UU 10/2016 menjadi mubazir jika ketentuan dalam undang-undang tersebut diubah dalam RUU Pemilu. Hal ini terkait normalisasi Pilkada tahun 2022 dan 2023 yang diatur RUU Pemilu.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai UU 10/2016 menjadi mubazir jika ketentuan dalam undang-undang tersebut diubah dalam RUU Pemilu. Hal ini terkait normalisasi Pilkada tahun 2022 dan 2023 yang diatur RUU Pemilu.
Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan dalam UU 10/2016 melalui proses yang panjang.
"Dan itu juga dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam satu tahun tidak seperti saat ini," jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/1).
Awiek menilai akan menjadi mubazir jika ketentuan tersebut diubah lagi, padahal masih belum diterapkan.
"Ketentuan tersebut belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata dia.
PPP mendukung Pilkada digelar serentak nasional pada tahun 2024. Waktu penyelenggaraan juga dinilai tidak mengganggu Pemilu Legislatif yang digelar di tahun yang sama.
"Jeda waktu dari Pileg dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan. Sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," kata Awiek.
Baca juga:
PKB Minta Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024
RUU Pemilu: Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, Pencalonan Presiden 20%
RUU Pemilu, Gerindra Kaji Perlunya Pilkada 2022
Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?
Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu
Inisiatif DPR, Draf RUU Pemilu di Baleg Hasil Kompromi Parpol di Senayan