PPP Djan Faridz gugat Menkum HAM jika tak cabut SK Romahurmuziy
Hal tersebut terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah menagih janji Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Hal tersebut terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Pilkada sudah usai dan janji Menkum HAM akan segera mencabut yang ilegal dan mengesahkan yang legal menurut konstitusi dan undang-undang serta AD/ART PPP. Kami berharap Menkum HAM tidak ingkar janji dan wanptestasi," kata Dimyati di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menegaskan jika Yasonna tak kunjung mematuhi MA, pihaknya akan melayangkan gugatan.
"Apabila ingkar dan wanprestasi maka kami akan melayangkan gugatan hukum. Karena Menkum HAM melanggar etik atau moral sebagai pejabat dan pelanggaran administrasi. Karena tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance and clean government," tuturnya.
Tidak hanya itu, Dimyati akan menggugat melalui jalur perdata. "Kami juga akan gugat secara perdata karena merugikan materiil dan inmateriil Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai Islam di antaranya tidak terserap dana Parpol. Serta secara pidana karena abuse of power pasal 421 KUHP, " pungkasnya.
Baca juga:
Kubu Romi tuding Setya Novanto obok-obok internal PPP di DPR
Diprotes soal anggota PPP di MKD, kubu Djan serang balik Romi cs
PPP Djan Faridz dukung pemerintah, Jokowi tak perlu khawatir
Djan Faridz targetkan pada Pemilu 2019 PPP kuasai DPR
Konflik kepengurusan PPP, Djan Faridz melunak, Romi tetap ngotot