LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Politikus Demokrat: Sikap Aparat Gunakan UU ITE Berlebihan!

Belakangan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, selalu menggunakan UU ITE yang sarat dengan kontroversi.

2020-10-25 23:00:00
UU ITE
Advertisement

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia disebabkan adanya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlebihan (UU ITE). Belakangan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, selalu menggunakan UU ITE yang sarat dengan kontroversi.

"Kebebasan sipil juga termasuk menyampaikan pandangan lewat media, yakni kawan-kawan media atau jurnalis yang juga mengalami banyak soal hambatan. Termasuk dihantui oleh sikap aparat yang kelihatannya dengan pandemi ini menggunakan UU ITE berlebihan," tutur Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).

"Saking terbiasanya kita, bahkan di media pun hanya tulis UU ITE tanpa kepanjangannya. Seakan-akan ya memang untuk tangkap-tangkap saja itu soal hoaks dan lain-lain," lanjutnya.

Advertisement

Hinca menerangkan, UU ITE awalnya dibuat untuk mengatasi jaringan terorisme. Ada banyak upaya transfer uang terkait aktivitas kelompok teror melalui mekanisme transaksi elektronik.

"Belakangan pembahasan Undang-Undang di DPR dari transaksi elektronik berubah ditambah depannya informasi. Informasi tentang transaksi elektronik dan kemudian seolah-olah dibacanya jadi transaksi elektronik tentang informasi," jelas dia.

Dari situ, pemahamannya kemudian menjadi berbeda. Mengadili informasi dan penggunaannya secara berlebihan oleh aparat penegak hukum pada akhirnya membuat kebebasan sipil dan upaya penyampaian pendapat menjadi terganggu.

Advertisement

"Menurut saya resesi demokrasi ini juga terpengaruh dengan ini," tandasnya.

Baca juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tahan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan
Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa
Terjerat Pasal Karet UU ITE
Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan
Jejak Politik Syahganda Nainggolan, Petinggi KAMI yang Ditangkap Polisi
Kisah Haru Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi, Pingsan Divonis Bebas

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.