Kisah Haru Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi, Pingsan Divonis Bebas
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Fitriani Manurung, istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Febi Nur Amelia.
Kasus ini bermula, ketika Febi menagih utang kepada Fitriani melalui media sosial dan yang bersangkutan tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Fitriani pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Namun, Febi akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan divonis bebas. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (6/10) kemarin.
Melansir dari Liputan6.com, Febi tidak terbukti mencemarkan nama baik saat menagih utang kepada Fitriani melalui media sosial Instagram. Padahal dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2020, Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tak bersalah ini menjadi angin segar bagi Febi setelah beberapa bulan berjuang di meja pengadilan. Sempat pingsan saat mendengar dirinya tak bersalah, berikut kisahnya selengkapnya.
Langsung Pingsan Setelah Mendengar Vonis dari Hakim
Sumber: liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Ada kejadian yang membuat suasana ruang sidang seketika menjadi haru saat majelis hakim membacakan putusannya untuk Febi. Usai dibacakannya vonis diiringi ketukan palu hakim, Febi tiba-tiba terjatuh saat akan bangkit dari kursi pengadilan, dan pingsan.
Video pingsannya Febi ini beredar luas dan viral di media sosial. Ia yang tampak mengenakan gamis dan kerudung warna putih, langsung dibopong oleh sang suami dan keluarganya dan dibaringkan di kursi dan terlihat air matanya mengalir.
Tak Terbukti Melakukan Pelanggaran UU ITE
Sumber: liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Majelis hakim berpandangan, dakwaan bahwa Febi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti."Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa, karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Sri Wahyuni dalam sidang.
Fitriani Terbukti Meminjam Uang Sebesar Rp70 Juta
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menyatakan Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada Febi. Meski Fitriani membantah, diketahui ada dua bukti transfer kepada rekening suaminya. Majelis hakim berpandangan, Febi telah membela haknya agar uang yang dipinjam itu dibayar oleh istri polisi tersebut."Mengenai Fitriani merasa malu dan terserang nama baiknya, bukan karena perbuatan Febi, melainkan karena perbuatan saksi sendiri yang melakukan suatu perbuatan tidak patut, karena tidak membayar utang, karena merasa tidak punya utang," terang Sri Wahyuni.
Awal Mula Kasus yang Dialami Febi
Dalam kasus ini, Febi didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Fitriani, yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instagram. Postingan Febi di media sosial Instagram sempat viral beberapa waktu lalu dan dinilai telah mencemarkan nama baiknya."Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang." tulis Febi di Instagram.Fitriani sendiri merasa tidak pernah berutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan. Febi kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Penuh Tangis Bintara Polisi Jadi Perwira Tak Ada yang Pasangkan Pangkat, Sang Istri Baru Saja Meninggal
Seorang anggota Polisi yang baru saja dilantik menjadi perwira harus merasakan sedih karena sang istri meninggal dunia beberapa minggu sebelum ia dilantik.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN Aniaya Istri hingga Babak Belur Jadi Tersangka
Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya