LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, AHY: Tak Adil dan Kurang Logis

Polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun terus bergulir. Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai aturan JHT tersebut kurang logis.

2022-02-16 14:12:03
JHT
Advertisement

Polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun terus bergulir. Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai aturan JHT tersebut kurang logis.

AHY mengaku sangat menyayangkan adanya aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu. Dia menegaskan, JHT merupakan hak bagi pekerja dan pemerintah tidak bisa menahan untuk pencairannya.

"Tentunya kami menyayangkan ya. Harusnya kan logikanya itu bisa menjadi hak bagi pekerja," ujarnya usai menjadi Keynote Speaker di Ballroom Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (16/2).

Advertisement

Putra Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku dengan adanya aturan tersebut, pekerja baru bisa mendapatkan haknya pada usia 56 tahun. Padahal, di tengah kondisi pandemi Covid-19, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Jadi jangan sampai mereka sudah tidak bekerja lagi, pensiun, masa harus menunggu sampai usia 56. Menurut saya enggak adil dan kurang logis," tegasnya.

AHY mengaku sudah memerintahkan Fraksi Demokrat di DPR RI untuk membahas aturan tersebut. "Nanti kita pasti akan bicarakan. Ini kan akan ada pembahasan lanjutan dengan fraksi Partai Demokrat," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham turut menyoroti aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah. Aliyah mengatakan, seharusnya sebelum Menaker meneken aturan JHT, terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan buruh.

"Kalau saya menyarankan kenapa Ibu Menaker tidak mengumpulkan KSPI, Serikat Buruh, itukan harus dikomunikasikan dan dibahas dulu serta disosialisasikan. Akhirnya timbul riak-riak seperti ini," ujarnya kepada wartawan di sela-sela menghadiri Kuliah Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Ballroom Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (16/2).

Anggota Fraksi Demokrat ini mengaku masih ada kesempatan bagi Menaker untuk menjalin komunikasi dengan serikat pekerja agar aturan tersebut bisa diterima. Ia menilai, JHT merupakan tabungan bagi pekerja dan sangat diharapkan.

"Kalau di lihat di hari tua tidak dirugikan, tapi karena kondisi, banyak memang yang mengharapkan. Mudah-mudahan pihak Menaker membuka diri untuk mengadakan komunikasi intens dan juga bersama DPR RI sehingga bisa transparan," tuturnya.

Selain tak dikomunikasikan dengan serikat pekerja, kata Aliyah, Menaker juga membuat keputusan keliru dengan tidak melakukan launching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terlebih dahulu. Menurutnya, jika JKP di launching terlebih dahulu, maka riak-riak soal JHT tidak akan terjadi.

"Memang sih awalnya letak kekeliruan dari Menaker kalau saya lihat di sini, mestinya dilaunching dulu JKP-nya, baru menandatangani (JHT), karena melihat perkembangan situasi saat ini sangat kritis, banyak orang kehilangan pekerjaan," bebernya.

Aliyah mengungkapkan, Kemenaker baru akan meluncurkan JKP pada 20 Februari 2022. Ia berharap Menaker melakukan revisi atas aturan JHT sebelum tanggal 20 Februari 2022.

"Untuk itu kami minta Kemenaker melakukan revisi secara cepat dan sebelum 20 Februari. Apalagi akan ada launching JKP," ucapnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.